Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal
Sabtu, 10 September 2022 - 06:30 WIB
loading...
Tarif baru ojol berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) yang baru mulai berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022), setelah sebelumnya sempat ditunda beberapa kali. Kenaikan tarif ojol diputuskan Kementerian Perhubungan pada Rabu kemarin (7/9/2022).
Baca juga: Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada tiga hari setelah ditetapkan. Jadi ada jeda buat perusahaan aplikator untuk melakukan persiapan.
"Waktu pelaksanaan kenaikan (tarif ojol) dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro Sugiatno.
Keputusan menaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca juga: Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada tiga hari setelah ditetapkan. Jadi ada jeda buat perusahaan aplikator untuk melakukan persiapan.
"Waktu pelaksanaan kenaikan (tarif ojol) dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro Sugiatno.
Keputusan menaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Lihat Juga :