Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal

Sabtu, 10 September 2022 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.550/ km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.



3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. Tarif bawah Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)