Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal
Sabtu, 10 September 2022 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.550/ km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Baca juga: Kemenkumham Sahkan Mardiono Plt Ketua Umum DPP PPP
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. Tarif bawah Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Baca juga: Kemenkumham Sahkan Mardiono Plt Ketua Umum DPP PPP
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. Tarif bawah Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
(uka)
Lihat Juga :