Intip Daftar Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya

Minggu, 18 September 2022 - 16:16 WIB
loading...
Intip Daftar Gaji Pensiunan...
Daftar gaji pensiunan PNS. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 ini, belanja pensiun untuk ASN dalam APBN 2022 diprediksi mencapai Rp 119 triliun.

Besarnya anggaran pensiun dari APBN karena pemerintah pusat juga menyalurkan pensiunan PNS di daerah. Angka ini sesuai dengan skema pembiayaan PNS saat ini yang menggunakan skema pay as you go.



Besaran gaji pensiun PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Lantas, berapa gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV?



Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (18/9/2022), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp 1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)