Banyak Kendala, Pemanfaatan Getah Pinus Tak Sebesar Potensi

Kamis, 22 September 2022 - 11:51 WIB
loading...
Banyak Kendala, Pemanfaatan...
Proses penyadapan pohon pinus banyak yang belum dipahami petani. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan (PKEIPP) mengungkap, Indonesia memiliki getah pinus yang berpotensi ekspor . Sayangnya, baru 1,19% yang dimanfaatkan untuk diproduksi.

Baca juga: Dahsyatnya Belanda: Negeri Seuprit tapi Jadi Pengekspor Pangan Terbesar Kedua Dunia

"Kami mendapat informasi bahwa total getah pinus seluruh Indonesia kurang lebih mencapai 8.412.726 ton. Nilai tersebut didominasi oleh tegakkan pinus yang ditanam di wilayah Jawa yang telah dikelola oleh perum Perhutani dengan potensi mencapai 7,1 juta ton getah pinus," ujar Naufa Muna, analis kebijakan ahli muda PKEIPP dalam Diseminasi Hasil Analisis Badan Kebijakan Perdagangan, Kamis (22/9/2022).

Naufa juga menyayangkan produksi getah pinus di tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ribu ton, atau hanya 1,19% dari potensinya. Dari data tersebut, Naufa menyampaikan bahwa ada permasalahan pengelolaan getah pinus sehingga hasil produksinya belum setara dengan total yang semestinya.

Dia menyebut, permasalahan pertama terkait pengetahuan petani terhadap teknik penyadapan masih rendah, dan kurangnya sosialisasi serta pelatihan penyadapan, terutama di luar Pulau Jawa.

"Sehingga menyebabkan produktivitas menjadi rendah," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Naufa, getah pinus baru bisa dipanen dalam kurun waktu 10 tahun. Makanya, penyadapan getah pinus di luar Pulau Jawa masih mengandalkan pinus alam dan pinus hasil tanaman rehabilitasi tahun 1990-an. Kemudian, ada potenis penyadapan ilegal, dan pengurangan lahan hutan pinus karena alih fungsi lahan dan/atau pergantian komoditas lain.

"Selain itu struktur biaya produksi turunan getah pinus yang masih mengandalkan harga bahan baku murah menyebabkan keberlanjutan kegiatan usaha pinus menjadi belum terjamin," papar Naufa.

Lebih lanjut Naufa menerangkan, jika getah pinus ini bisa diolah secara maksimal, bisa menyumbang ekspor nasional. Sebab, kata dia, ekspor Indonesia terkait getah pinus dan turunannya cukup berdaya saing di pasar dunia.

"Indonesia adalah eksportir 3 besar dunia untuk HS 13 01 90 90 yang di dalamnya terdapat produk getah pinus. Kemudian Indonesia juga eksportir peringkat pertama terbesar dunia untuk HS 38 06 10 00, terdapat gondorukem di dalamnya. Sementara produk terpentin dari olahan getah pinus ada di peringkat kedua terbesar di dunia untuk HS 38 05 10 00, terpentin ada di dalam HS tersebut," bebernya.

Naufa juga menyoroti kebijakan internasional dan kebijakan domestik yang mengatur ekspor getah pinus. Menurutnya, untuk kebijakan internasional, larangan ekspor getah pinus tidak disarankan kecuali untuk kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Tetapi, terkait pembatasan ekspor atau bea keluar dapat dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Sementara untuk kebijakan domestik, kata dia, perlu dilakukan justifikasi kepentingan nasional terhadap getah pinus. Kemudian kedua, kebijakan pembatasan ekspor dalam bea keluar dimungkinkan untuk diterapkan.

Baca juga: Mutasi di Polda Metro Jaya, Fadil Imran Ganti Pejabat Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo

"Karena di PP No. 55 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 2 ditegaskan bahwa tujuan pengenaan bea keluar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Rekomendasi
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved