Kena PHK, Karyawan Indosat Ooredoo Hutchison Ditawarkan Kompensasi Gaji 37 Kali

Jum'at, 23 September 2022 - 19:00 WIB
loading...
Kena PHK, Karyawan Indosat...
PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang disebut perseroan sebagai langkah righsizing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ), atau yang disebut perseroan sebagai langkah righsizing. Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni mengatakan bahwa, perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar.

“Kami telah menawarkan paket PHK, yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Bakal Raup Pendapatan Rp42,6 Triliun

Adapun, paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan yakni rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Juga, secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ia mengatakan, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan matang yang dilakukan secara objektif dan fair.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Berita Terkini
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved