Kena PHK, Karyawan Indosat Ooredoo Hutchison Ditawarkan Kompensasi Gaji 37 Kali
Jum'at, 23 September 2022 - 19:00 WIB
loading...
PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang disebut perseroan sebagai langkah righsizing. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ), atau yang disebut perseroan sebagai langkah righsizing. Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni mengatakan bahwa, perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar.
“Kami telah menawarkan paket PHK, yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Bakal Raup Pendapatan Rp42,6 Triliun
Adapun, paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan yakni rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Juga, secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia mengatakan, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan matang yang dilakukan secara objektif dan fair.
“Kami telah menawarkan paket PHK, yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Bakal Raup Pendapatan Rp42,6 Triliun
Adapun, paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan yakni rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Juga, secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia mengatakan, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan matang yang dilakukan secara objektif dan fair.
Lihat Juga :