Bahlil: Baru 205 dari 2.078 IUP yang Dicabut yang Dipulihkan
Senin, 26 September 2022 - 17:08 WIB
loading...
Menteri Bahlil Lahadalia mengungkap jumlah perusahaan yang IUP-nya kembali dipulihkan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan, total pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) hingga saat ini tercatat sudah 2.078 izin di seluruh Indonesia. Izin tersebut dicabut lantaran tidak dijalankan semestinya atau sudah tidak produktif.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Menteri Bahlil Ogah Ungkap Rencana Investasi
Dari total 2.078 IUP yang dicabut itu, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut. Bahlil juga mengatakan, pihaknya akan merespons jika ada perusahaan yang mengajukan keberatan.
"Saya melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan IUP sudah 2.078 izin. Pada tahap pertama, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 733 perusahaan dan sudah kita lakukan proses di satgas," ujar Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022, di Jakarta Senin (26/9/2022).
Lanjut Bahlil, dari 733 perusahaan yang mengaku keberatan, satgas pun melakukan pengecekan ulang pada 213 IUP. Didapati hanya sebanyak 83 hingga 90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dipulihkan izin usahanya.
Sementara, di tahap kedua, kata Bahlil, sebanyak 216 izin yang dilakukan pengecekan. Berdasarkan laporan Satgas, hanya 115 IUP yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Menteri Bahlil Ogah Ungkap Rencana Investasi
Dari total 2.078 IUP yang dicabut itu, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut. Bahlil juga mengatakan, pihaknya akan merespons jika ada perusahaan yang mengajukan keberatan.
"Saya melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan IUP sudah 2.078 izin. Pada tahap pertama, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 733 perusahaan dan sudah kita lakukan proses di satgas," ujar Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022, di Jakarta Senin (26/9/2022).
Lanjut Bahlil, dari 733 perusahaan yang mengaku keberatan, satgas pun melakukan pengecekan ulang pada 213 IUP. Didapati hanya sebanyak 83 hingga 90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dipulihkan izin usahanya.
Sementara, di tahap kedua, kata Bahlil, sebanyak 216 izin yang dilakukan pengecekan. Berdasarkan laporan Satgas, hanya 115 IUP yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan.
Lihat Juga :