18 Tahun Dibahas di DPR, Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinanti

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:00 WIB
loading...
18 Tahun Dibahas di DPR, Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinanti
Aktivis dari Aliansi Indonesia Beragam meminta RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Aksi damai dilakukan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) 18 tahun hanya dibahas DPR tak kunjung disahkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PRT harus segera disahkan, karena saat ini masih ada 4,2 juta PRT di Indonesia yang belum mendapat perlindungan hukum.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU PRT di ruang Tridarma Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).



Menurut dia harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PRT agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara. "Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Sanusi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dan yang kedua adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri. "Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," ungkap Edward.



Seorang PRT yang hadir dalam press briefing, Yuni, mengatakan RUU PRT PPRT merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja. Secara luas, RUU PRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja. "Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PRT yang sudah 18 tahun berada di DPR," tutur Yuni.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)