18 Tahun Dibahas di DPR, Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinanti
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:00 WIB
loading...
Aktivis dari Aliansi Indonesia Beragam meminta RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Aksi damai dilakukan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) 18 tahun hanya dibahas DPR tak kunjung disahkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PRT harus segera disahkan, karena saat ini masih ada 4,2 juta PRT di Indonesia yang belum mendapat perlindungan hukum.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU PRT di ruang Tridarma Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menurut dia harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Dia menjelaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PRT agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara. "Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Sanusi.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU PRT di ruang Tridarma Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menurut dia harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Dia menjelaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PRT agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara. "Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Sanusi.
Lihat Juga :