Penghasilan UMK Bisa Melebihi PNS, Anak Buah Bahlil: Jangan Minder Kalau Jualan

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:34 WIB
loading...
Penghasilan UMK Bisa...
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Achmad Idrus mengatakan, jika diakumulasikan, jumlah pendapatan perbulan para UMK ini kadang mampu melebihi gaji PNS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Achmad Idrus mengatakan, menjadi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) punya potensi ekonomi yang besar. Bahkan menurutnya jika diakumulasikan, jumlah pendapatan perbulan para UMK ini kadang mampu melebihi gaji PNS .

"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," ujar Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).



Idrus menceritakan, salah satu pelaku UMK yang sempat di temuinya di Solo bahkan mempunyai pendapatan perbulan Rp50 juta, meski pelakunya masih berstatus mahasiswa.

"Tapi kalau pelaku UMK, kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret Solo, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," sambungnya.

Bahkan bukan hanya menghasilkan gaji, pelaku UMK juga berhasil membuka lapangan kerja yang sangat bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya. Sehingga masyarakat sekitar punya penghasilan.

"Saya kalah, saya gajinya paling tinggi Rp5 juta per bulan, pelaku usaha itu yang hebat," lanjutnya.



Menurutnya dengan program pemerintah memberikan NIB kepada pelaku usaha , dan kemudahan mengurus NIB, diharapkan bisa melahirkan lebih banyak para pelaku UMK sehingga ekonomi masyarakat bisa terdorong.

"Untuk itu tidak usah minder kalau jualan, karena itu perbulan gajinya melebihi kami yang pakai seragam ini," kata Idrus.

"Untuk mencapai kehidupan yang layak, memang rasanya saya dan pak sekda ini, tetap bersyukur walaupun tanggal 15 sudah habis gajinya," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)