Percepat Pemulihan Ekonomi, Bahlil Dorong Kemudahan Akses Kredit UMKM

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:37 WIB
loading...
Percepat Pemulihan Ekonomi,...
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terus mendorong kemudahan akses kredit bagi UMKM. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong kemudahan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM punya kontribusi besar bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

"Perintah Presiden, porsi untuk UMKM hingga 2024 minimal harus mencapai 30%. Sebab itu pernyaluran harus dipermudah," ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam acara pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB), Jakarta, Kamis (20/10/2022).



Menurut dia kemudahan akses pendanaan bagi UMKM penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha. Bahlil memberikan contoh 2021 yang lalu secara akumulatif komitmen penyaluran kredit sebesar Rp6.000 triliun, namun penyaluran baru mencapai Rp300 triliun, sedangkan porsi UMKM tidak lebih dari 20%. "Sekitar Rp5.700 tirliun UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun," kata dia.

Bahlil pun mendorong agar kemudahan ini menjadi perhatian serius mengingat penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebanyak 61% berasal dari UMKM. Tak hanya itu, pertumbuhan UMKM juga menciptakan peluang usaha baru. "Tenaga kerja di Indonesia 131 juta, kontribusi UMKM itu 120 juta," lanjut Bahlil.



Ia pun berharap dengan NIB, kemudahan pembiayaan bagi UMKM dapat lebih mudah. Kehadiran Online Single Submission (OSS) juga diharapkan mempermudah membuka usaha. OSS merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)