Saham Garuda Masih dalam Kurungan BEI, Begini Kata Dirut Irfan Setiaputra
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) GIAA sebagai salah satu syarat pembukaan suspensi, selain syarat ekuitas yang positif dan penyelenggaraan paparan publik insidentil.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," kata Nyoman (30/9).
Setelah GIAA mampu membukukan laba USD3,8 miliar atau Rp57 triliun di paruh pertama 2022, Irfan memastikan MA telah menolak kasasi yang diajukan dari para kreditur.Dengan demikian, periode pencatatan right issue menjadi peluang bagi perusahaan plat merah itu agar sahamnya dapat kembali diperdagangkan di bursa.
(akr)