Mie Sedaap Ditarik Gegara Pestisida, Kemenperin: Harus Tahu Regulasi Negara Tujuan Ekspor
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 10:27 WIB
loading...
Produsen Mie Sedaap harus tahu regulasi di masing-masing negara tujuan ekspor. Foto/pexels/catscoming
A
A
A
JAKARTA - Soal penarikan produk Mie Sedaap di tiga negara, yakni Taiwan, Hong Kong, dan Singapura, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ikuti Hong Kong, Singapura Tarik 2 Varian Mie Sedaap yang Terindikasi Pestisida
Sementara, untuk produk yang telah menembus pasar ekspor, juga sudah mengikuti standar negara tujuan ekspor. Makanya, perusahaan harus memahami setiap regulasi di masing-masing negara yang menjadi tujuan ekspor.
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Putu menyebut bahwa pemerintah akan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan sebagai langkah mitigasi. Mereka yang duduk di sini adalah BPOM, Kemenperin, Kementerian Perdagagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Putu, perlu dikembangkan metode pengujian residu etilen oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Baca juga: Ikuti Hong Kong, Singapura Tarik 2 Varian Mie Sedaap yang Terindikasi Pestisida
Sementara, untuk produk yang telah menembus pasar ekspor, juga sudah mengikuti standar negara tujuan ekspor. Makanya, perusahaan harus memahami setiap regulasi di masing-masing negara yang menjadi tujuan ekspor.
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Putu menyebut bahwa pemerintah akan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan sebagai langkah mitigasi. Mereka yang duduk di sini adalah BPOM, Kemenperin, Kementerian Perdagagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Putu, perlu dikembangkan metode pengujian residu etilen oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Lihat Juga :