Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya

Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
A A A
Menurutnya tarif bawah, batas atas untuk Ojek Online (Ojol) , tetap mengalami kenaikan pada KP 667/2022. Sebagai contoh untuk zona 2, wilayah Jabodetabek, sebelumnya tarif batas bawah dan atas diatur dalam KP 548/2022 yaitu sebesar Rp2.250 untuk batas bawah, dan Rp2.650 untuk batas atas, sedangkan untuk tarif minimum berada di angka Rp9.000 - Rp10.500.

Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya

Selanjutnya pada pengaturan terbaru melalui PP 668/2022 ini, tarif batas bawah untuk zona 2 Jabodetabek sebesar Rp2.550, batas atas Rp2.800 dan tarif minimum Rp10.200 - Rp11.200.

"Untuk batas atas dan bawah tetap naik (semua zona) yang paling penting adalah menjaga kelangsungan pendapatan dari para mitra pengemudi, ini menjadi sangat penting," kata Shinto.

Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Bonus Hari Raya Ojol...
Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
75 Gol dalam 24 Laga,...
75 Gol dalam 24 Laga, Piala Dunia 2026 Penuh Drama
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved