Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya tarif bawah, batas atas untuk Ojek Online (Ojol) , tetap mengalami kenaikan pada KP 667/2022. Sebagai contoh untuk zona 2, wilayah Jabodetabek, sebelumnya tarif batas bawah dan atas diatur dalam KP 548/2022 yaitu sebesar Rp2.250 untuk batas bawah, dan Rp2.650 untuk batas atas, sedangkan untuk tarif minimum berada di angka Rp9.000 - Rp10.500.
Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya
Selanjutnya pada pengaturan terbaru melalui PP 668/2022 ini, tarif batas bawah untuk zona 2 Jabodetabek sebesar Rp2.550, batas atas Rp2.800 dan tarif minimum Rp10.200 - Rp11.200.
"Untuk batas atas dan bawah tetap naik (semua zona) yang paling penting adalah menjaga kelangsungan pendapatan dari para mitra pengemudi, ini menjadi sangat penting," kata Shinto.
Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya
Selanjutnya pada pengaturan terbaru melalui PP 668/2022 ini, tarif batas bawah untuk zona 2 Jabodetabek sebesar Rp2.550, batas atas Rp2.800 dan tarif minimum Rp10.200 - Rp11.200.
"Untuk batas atas dan bawah tetap naik (semua zona) yang paling penting adalah menjaga kelangsungan pendapatan dari para mitra pengemudi, ini menjadi sangat penting," kata Shinto.

Lihat Juga :