Ekonom: Ekspor Benih Lobster Harus Untungkan Nelayan dan Negara

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:00 WIB
loading...
Ekonom: Ekspor Benih Lobster Harus Untungkan Nelayan dan Negara
Kebijakan membuka keran ekspor benih lobster haru dipastikan menyejahterakan nelayan dan menguntungkan negara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah melegalkan kembali ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, beleid itu juga mendorong adanya budidaya lobster.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom LIPI Carunia Firdausy menegaskan bahwa kebijakan itu harus menguntungkan masyarakat, khususnya para nelayan dan juga negara. Misalnya, kata dia, eksportir benih lobster ini harus juga melibatkan masyarakat.

"Seperti eksportir harus bisa mempekerjakan para nelayan. Hal ini agar bisa menyejahterakan para nelayan dan tidak membebani negara," ujar dia dalam acara Market Review IDX Channel di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha?)

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus bisa menjembatani eksportir dan masyarakat agar berjalan dengan baik dan menggerakkan perekonomian. Lalu, dia mengingatkan,kebijakan ini jangan sampai merusak lingkungan. "Kami juga ingin pemerintah transparan untuk membuka nama-nama perusahaan eksportir benih lobster tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyebutkan ada sebanyak 26 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk melakukan ekspor benih lobster. Jumlah tersebut dalam waktu dekat ini kemungkinan akan bertambah menjadi 31 perusahaan. "Yang izinnya sudah saya keluarkan ada 26 perusahaan. Dan akan terus bertambah sampai 31," kata Edhy belum lama ini.

Kebijakan itu, kata Edhy, ditujukan untuk kesejahteraan para nelayan. Dia beralasan, banyak nelayan dari Sabang hingga Marauke yang menggantungkan hidupnya untuk menangkap benih lobster di laut.

Dia menambahkan, kebijakan untuk melegalkan ekspor benih lobster yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, sudah melalui kajian yang sangat matang. "Tidak mungkin kebijakan ini diambil secara asal-asalan," tegasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3231 seconds (0.1#10.140)