Yasonna Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tingkatkan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Senin, 21 November 2022 - 16:56 WIB
loading...
Yasonna Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tingkatkan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat./foto: doc. kemenkumham
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat. Menyusul dengan teknologi industri yang sudah memasuki 5.0 sehingga pihaknya harus melakukan percepatan, baik dari sisi pelayanan publik maupun regulasi.

“Mau tidak mau, suka tidak suka bahwa perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting. Kita tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya alam. Bahwa percepatan teknologi, percepatan revolusi industri, digital tidak lagi linear tetapi eksponensial,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat, Senin (21/11/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Terlebih, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Maka menghadapi 2023 mendatang, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menaungi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.

“Sekarang kita juga sudah memiliki POP Merek untuk mendaftarkan merek, kita akan terus buat kreasi dan inovasi untuk melayani para desainer, pencipta lagu agar kekayaan intelektual mereka terdaftar secara hukum,” tutur Yasonna.

Menurutnya, saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI.

Yasonna juga menegaskan bahwa dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.

Untuk itu, Menkumham Yasonna meminta pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait membantu memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengajukan permohonan KI ke DJKI dan menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat.

“Dalam kesempatan ini izinkan saya mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah serta stakeholder di Indonesia untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI,” seru Yasonna.

Selain itu, kata Menteri Yasonna, menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pemacu pemulihan ekonomi nasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)