Yasonna Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tingkatkan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Senin, 21 November 2022 - 16:56 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat./foto: doc. kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat. Menyusul dengan teknologi industri yang sudah memasuki 5.0 sehingga pihaknya harus melakukan percepatan, baik dari sisi pelayanan publik maupun regulasi.
“Mau tidak mau, suka tidak suka bahwa perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting. Kita tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya alam. Bahwa percepatan teknologi, percepatan revolusi industri, digital tidak lagi linear tetapi eksponensial,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat, Senin (21/11/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Terlebih, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Maka menghadapi 2023 mendatang, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menaungi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
“Sekarang kita juga sudah memiliki POP Merek untuk mendaftarkan merek, kita akan terus buat kreasi dan inovasi untuk melayani para desainer, pencipta lagu agar kekayaan intelektual mereka terdaftar secara hukum,” tutur Yasonna.
“Mau tidak mau, suka tidak suka bahwa perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting. Kita tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya alam. Bahwa percepatan teknologi, percepatan revolusi industri, digital tidak lagi linear tetapi eksponensial,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat, Senin (21/11/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Terlebih, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Maka menghadapi 2023 mendatang, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menaungi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
“Sekarang kita juga sudah memiliki POP Merek untuk mendaftarkan merek, kita akan terus buat kreasi dan inovasi untuk melayani para desainer, pencipta lagu agar kekayaan intelektual mereka terdaftar secara hukum,” tutur Yasonna.
Lihat Juga :