Bali Towerindo Akan Menerbitkan Sukuk Berkelanjutan Rp2 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra dengan target dana yang terhimpun mencapai Rp 2 triliun. Kali ini BALI akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar dengan tiga seri.
"Seri A akan ditawarkan dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 7,37%-7,87% dengan tenor 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Seri B dengan indikasi cicilan imbalan ijarah 9,75%-10,25% dengan tenor tiga tahun sejak tanggal emisi dan Seri C dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 10,25%-10,75% bertenor 5 tahun sejak tanggal emisi," ungkap Direktur Utama Bali Towerindo Sentra Jap Owen Ronadhi dalam pernyataannya, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan modal kerja. Seluruh dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan perseroan, sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan dengan rincian, sekitar 70% digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan kabel serat optik.
"Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan, di mana modal kerja perseroan yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional perseroan sehari-hari yang dapat berupa di antaranya biaya operasional dan perawatan jaringan, serta biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan," jelas Jap Owen.
Penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015. Perseroan menunjuk penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah berkelanjutan yakni PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas. Adapun penjamin emisi akan ditentukan kemudian. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ditunjuk menjadi Wali Amanat.
Lihat Foto: BRI dan Insan BRILian Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Dalam rangka penerbitan sukuk ijarah, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yakni idA-(sy) dan juga dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) yakni A-(idn) (sy) atau Single A Minus Syariah.
"Seri A akan ditawarkan dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 7,37%-7,87% dengan tenor 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Seri B dengan indikasi cicilan imbalan ijarah 9,75%-10,25% dengan tenor tiga tahun sejak tanggal emisi dan Seri C dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 10,25%-10,75% bertenor 5 tahun sejak tanggal emisi," ungkap Direktur Utama Bali Towerindo Sentra Jap Owen Ronadhi dalam pernyataannya, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan modal kerja. Seluruh dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan perseroan, sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan dengan rincian, sekitar 70% digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan kabel serat optik.
"Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan, di mana modal kerja perseroan yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional perseroan sehari-hari yang dapat berupa di antaranya biaya operasional dan perawatan jaringan, serta biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan," jelas Jap Owen.
Penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015. Perseroan menunjuk penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah berkelanjutan yakni PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas. Adapun penjamin emisi akan ditentukan kemudian. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ditunjuk menjadi Wali Amanat.
Lihat Foto: BRI dan Insan BRILian Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Dalam rangka penerbitan sukuk ijarah, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yakni idA-(sy) dan juga dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) yakni A-(idn) (sy) atau Single A Minus Syariah.
(nng)