Presiden Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Upah Tak Naik 10%

Senin, 28 November 2022 - 21:52 WIB
loading...
Presiden Buruh Ancam...
Buruh meminta UMP naik minimal 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal , mengatakan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak nilai persentase kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2023 di sejumlah daerah. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena kenaikan UMP masih di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022, yaitu sebesar 6,5%, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.



"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, jika penetapan UMP menggunakan data September 2021 ke September 2022, maka dampak kenaikan bahan bakar minyak pada bulan Oktober 2022 tidak akan terhitung.

"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," ungkapnya.

Said pun meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai upah minimum kota (UMK) ke gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%. Menurut Said ada konsekuensi jika permintaan itu tak direspons.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," tegas Said Iqbal.



Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP pada hari ini, Senin (28/11/2022). Hal tersebut mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan UMK pada 7 Desember 2022.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)