Isu Ramah Lingkungan Mulai Merambah ke Produk Bahan Bangunan

Rabu, 30 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
A A A
Untuk mendapatkan sertifikasi Green Label, Esther menyebut pihaknya harus melalui 10 tahapan dengan 13 kriteria audit mulai dari aspek pembelian bahan baku hingga proses produksi. Ia menyebut, secara umum yang paling terpenting dari produk ramah lingkungan justru ada di dalam manufacturing process.

Aspeknya beragam, mulai dari pembelian bahan baku hingga proses produksi. Dengan demikian, barang yang telah jadi dipastikan melalui standar hijau yang ditetapkan penguji.

“Esensinya bukan dari hasil akhirnya melainkan pada proses untuk menjadi suatu produk. Bagaimana kami sebagai pabrikan memiliki alur produksi atap yang membawa dampak positif terhadap lingkungan. Seperti yang kita ketahui, pemicu perubahan iklim paling besar adalah dari industri," ungkap Esther dalam keterangan tertulis.

"Meski sertifikat Green Label ini yang dikejar adalah proses produksi seperti apa yang dilakukan sehingga tidak membuat kerusakan terhadap lingkungan, namun tetap penguji mengecek masing-masing jenis produk baik dari kriteria komposisi bahan baku, kualitas, konsumsi energi dan apakah sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” lanjutnya.

Pencapaian ini sejalan dengan komitmen Ondura Group yaitu memastikan proses manufaktur produk Onduline dirancang dengan konsumsi energi rendah dan tidak menghasilkan limbah berbahaya, juga proses pemasangan produk di lapangan yang mempengaruhi lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya.

“Dari proses yang demikian ketat, Onduline dapat lolos uji, bahkan mendapat predikat tertinggi GOLD merupakan sebuah kebanggaan. Artinya, kami sudah on the right track dalam komitmen tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Esther.

Bicara Kualitas

Selain prestasi, Esther menyebut Green Label juga menjadi salah satu titik dalam roadmap mewujudkan green business dan konsep keberlanjutan pada industri bahan bangunan.

Ia berharap Green Label yang telah dimiliki menjadi ciri khas Onduline yang selalu erat dengan ramah lingkungan yang tidak memiliki kandungan metal dan unsur asbes di dalamnya, memiliki perlindungan akustik yang baik, tidak mengandung karat dan korosi sehinga cocok untuk daerah pesisir pantai dan daerah rawan gempa karena ringan dan fleksibel.

“Selain Green Label, Kami terlebih dahulu melakukan SNI wajib (mandatory) yang dilakukan secara voluntary yang kami inisiasikan, karena konsumen harus tahu dia beli produk dan spek yang dihasilkan itu harus sama. Bagi kami, ini bagian dari kontribusi kami terhadap masyarakat dan lingkungan di Indonesia,” lugas Esther.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)