Perkuat Kerja Sama Industri, Diklat 3 in 1 Kemenperin Tembus 200.000 Peserta

Rabu, 30 November 2022 - 22:32 WIB
loading...
Perkuat Kerja Sama Industri, Diklat 3 in 1 Kemenperin Tembus 200.000 Peserta
Upaya meningkatkan produktivitas industri manufaktur harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi SDM. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Upaya meningkatkan produktivitas dan kinerja industri manufaktur harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya membangun SDM industri yang kompeten dan berdaya saing melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri serta penyiapan infrastruktur kompetensi sektor industri.

Penyelenggaraan pelatihan vokasi industri sudah dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin sejak tahun 2014 melalui program Pelatihan 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan). Hingga tahun 2021, sudah 225.000 orang dihasilkan melalui program tersebut pada berbagai sektor industri.

Kepala BPSDMI Arus Gunawan mengatakan, program yang awalnya ditujukan hanya untuk penyiapan calon tenaga kerja pada perusahaan industri tersebut telah dikembangkan pula untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja baik up-skilling maupun re-skilling.

“Desain kurikulum dan modul pelatihan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri melalui penyusunan Program dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Rabu (30/11/2022).



Menurut Arus, terdapat 7 Balai Diklat Industri Kemenperin yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Adapun yang menyelenggarakan Diklat 3 in 1 bukan hanya di ketujuh Balai Diklat tersebut melainkan juga di kota-kota lainnya sehingga manfaat pelatihan dapat dirasakan secara merata.

Tak hanya itu, BPSDMI juga aktif dalam penyiapan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan oleh sektor industri meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) beserta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi serta Tempat Uji Kompetensi (TUK) hingga fasilitasi sertifikasi kompetensi.

“Hal ini dilakukan agar roda industri Indonesia benar-benar digerakkan oleh tenaga kerja industri yang kompeten,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Tirta Wisnu Permana.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2820 seconds (0.1#10.140)