Daftar Harga Tiket Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni Lengkap dan Terbaru
loading...
A
A
A
8. Kendaraan Golongan V A
Harga tiket tipe kendaraan golongan V A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 916.250 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 1.138.000 per unit.
9. Kendaraan Golongan V B
Harga tiket tipe kendaraan golongan V B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 792.750 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 828.000 per unit
10. Kendaraan Golongan VI A
Harga tiket tipe kendaraan golongan VI A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 1.516.500 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 1.897.000 per unit.
11. Kendaraan Golongan VI B
Harga tiket tipe kendaraan golongan VI B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan. Harga tiket ferry reguler: Rp 1.220.000 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 1.264.000 per unit.
12. Kendaraan golongan VII
Harga tiket tipe kendaraan golongan VII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 1.761.500 per unit dan arga tiket ferry express: Rp 1.792.000 per unit.
13. Kendaraan Golongan VIII
Harga tiket mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 2.320.500 per unit dan arga tiket ferry express: Rp 2.367.000 per unit.
14. Kendaraan Golongan IX
Harga tiket kendaraan golongan IX adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 3.546.500 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 3.606.000 per unit.
Harga tiket tipe kendaraan golongan V A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 916.250 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 1.138.000 per unit.
9. Kendaraan Golongan V B
Harga tiket tipe kendaraan golongan V B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 792.750 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 828.000 per unit
10. Kendaraan Golongan VI A
Harga tiket tipe kendaraan golongan VI A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 1.516.500 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 1.897.000 per unit.
11. Kendaraan Golongan VI B
Harga tiket tipe kendaraan golongan VI B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan. Harga tiket ferry reguler: Rp 1.220.000 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 1.264.000 per unit.
12. Kendaraan golongan VII
Harga tiket tipe kendaraan golongan VII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 1.761.500 per unit dan arga tiket ferry express: Rp 1.792.000 per unit.
13. Kendaraan Golongan VIII
Harga tiket mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 2.320.500 per unit dan arga tiket ferry express: Rp 2.367.000 per unit.
14. Kendaraan Golongan IX
Harga tiket kendaraan golongan IX adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 3.546.500 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 3.606.000 per unit.
(nng)