Cegah PHK, Pentolan Buruh Setuju Pemangkasan Jam Kerja Asal asal Gaji Tak Disunat

Senin, 05 Desember 2022 - 20:34 WIB
loading...
Cegah PHK, Pentolan Buruh Setuju Pemangkasan Jam Kerja Asal asal Gaji Tak Disunat
PHK karyawan bisa dicegah dan ditangani dengan strategi mengurangi cost perusahaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi akhir-akhir ini di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, PHK bisa ditangani dengan strategi mengurangi cost perusahaan. Antara lain dengan membatasi jam kerja atau shift kerja karyawan hingga merumahkan karyawan.

Namun demikian, sambung dia, gaji yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dikurangi, bukan malah menerapkan sistem No Work No Pay seperti yang diusulkan Menko PMK dan pengusaha yang dianggap sebagai solusi dalam mencegah PHK.

"Untuk mengindari PHK ada langkah-langkah yang sudah disarankan oleh Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) untuk diambil oleh perusahaan, misalnya mengurangi jam kerja dari 2 shift menjadi 1 shift, tetapi upah buruh tidak boleh dikurangi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (5/12/2022).



Selain itu, menurut dia, merumahkan karyawan juga bisa menurunkan cost perusahaan, terutama dalam hal belanja energi perusahaan yang juga menjadi pengeluaran besar sebuah perusahaan.

"Kemudian dirumahkan, dan buruh yang dirumahkan juga tidak boleh dipotong upahnya, dan terakhir baru melakukan pembicaraan untuk mengatur jam kerja, target produksi, dan tetap tidak boleh memotong upah," tandas presiden Partai Buruh itu.

Said menilai No Work No Pay bukan menjadi solusi baik untuk para buruh. Hal ini juga mengingat kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2023 pun belum bisa membantu banyak buruh untuk menjaga daya belinya.

Selain itu, menurut Said, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia maupun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI menolak keras usulan Menko PMK (tentang No Work No Pay) yang tidak memahami masalah perburuhan di Indonesia," tandasnya.



"Sebaiknya (Menko PMK) tidak berpendapat apapun, karena kesan yang kami tangkap menko PMK berbicara seperti ini memberikan statement seperti ini ada titipan ‘pengusaha hitam’, yang pro upah murah, pro outsourcing, dan pro pemotongan upah," cetus Said.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)