Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
Perbandingan UMK Jatim...
Perbandingan UMK Jatim 2023 dan UMK Jateng 2023 tentunya memiliki besaran yang berbeda. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Perbandingan UMK Jatim 2023 dan UMK Jateng 2023 tentunya memiliki besaran yang berbeda. Biasanya, perbedaan besaran UMK tersebut disesuaikan dengan pendapatan daerahnya masing-masing.

Berdasar aturan baru yang ditetapkan Kemenaker, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 yang paling lambat diumumkan pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga : Daftar Lengkap UMK Jateng, Ternyata Ada yang Tembus Rp3 Juta

Dari aturan tersebut seluruh wilayah di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) telah mengungkapkan besaran UMKnya masing-masing.

Dikutip dari jatengprov.go.id, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

Sementara Pemprov Jawa Timur telah berkomitmen penuh mengumumkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan berdasar penuturan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Berdasar 35 wilayah Kabupaten/Kota yang telah mengumumkan nilai UMK di Jateng tahun 2023. Angka tertinggi dimiliki oleh Kota Semarang dengan nilai Rp3,06 juta.

Kemudian dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2023, nilai UMK tertinggi diperoleh Kota Surabaya dengan Rp4,5 juta.

Sudah dapat dilihat jelas bahwa Jatim lebih unggul. Apabila Kota Semarang diurutkan berdasar peringkat UMK Jatim 2023, maka akan berada di posisi ke 8. Berada di bawah Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Malang.

Angka terendah di Jateng berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai sebesar Rp1.9 juta. Nilai Kabupaten Banjarnegara ini menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)