Substitusi Barang Impor, PT TRK Peroleh Penghargaan Ditjen Migas
Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:51 WIB
loading...
PT TRK memperoleh penghargaan dari Ditjen Migas dalam Forum Apresiasi Substitusi Barang Operasi Impor pada Kegiatan Usaha Hulu Migas 2022 di Yogyakarta, Jumat (9/12/2022). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Produsen ball valve buatan dalam negeri PT Teknologi Rekayasa Katup (PT TRK), memperoleh penghargaan dari Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Forum Apresiasi Substitusi Barang Operasi Impor pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahun 2022 di Yogyakarta, Jumat (9/12).
Dalam Forum yang digelar untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas ini, PT TRK memperoleh penghargaan untuk kategori Produsen Dalam Negeri dengan Substitusi Barang Operasi Impor yang Telah Teruji oleh KKKS.
Baca Juga: Peningkatan TKDN di Industri Hulu Migas Dongkrak Nilai Bisnis IKM Rp11 Triliun
"Kami mengapresiasi penghargaan dari Ditjen Migas ini. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa kami telah memenuhi kategori sebagai produsen dalam negeri yang mampu mensubstitusi barang operasi impor yang telah teruji oleh KKKS," kata Direktur PT TRK Yon Ming melalui siaran pers, Sabtu (10/12/2022).
Hal itu, lanjut Yon Ming, tak lepas dari pembinaan dari regulator dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang melakukan kunjungan dan penilaian ke perusahaan. Dengan begitu, kata dia, terjadi sharing knowledge yang membantu PT TRK untuk terus melakukan perbaikan di semua lini.
Dia menjelaskan, pembinaan dari KKKS dilakukan dengan melakukan penilaian, kualifikasi dan mempersyaratkan pembuatan prototipe. Hal ini dilakukan KKKS untuk memastikan pabrikan lokal mampu memproduksi katup yang memenuhi persyaratan kualitas yang dibutuhkan pengguna dan sesuai kondisi lapangan.
"PT TRK juga berterimakasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh KKKS untuk menggunakan valve dari perusahaan," tuturnya.
Dalam Forum yang digelar untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas ini, PT TRK memperoleh penghargaan untuk kategori Produsen Dalam Negeri dengan Substitusi Barang Operasi Impor yang Telah Teruji oleh KKKS.
Baca Juga: Peningkatan TKDN di Industri Hulu Migas Dongkrak Nilai Bisnis IKM Rp11 Triliun
"Kami mengapresiasi penghargaan dari Ditjen Migas ini. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa kami telah memenuhi kategori sebagai produsen dalam negeri yang mampu mensubstitusi barang operasi impor yang telah teruji oleh KKKS," kata Direktur PT TRK Yon Ming melalui siaran pers, Sabtu (10/12/2022).
Hal itu, lanjut Yon Ming, tak lepas dari pembinaan dari regulator dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang melakukan kunjungan dan penilaian ke perusahaan. Dengan begitu, kata dia, terjadi sharing knowledge yang membantu PT TRK untuk terus melakukan perbaikan di semua lini.
Dia menjelaskan, pembinaan dari KKKS dilakukan dengan melakukan penilaian, kualifikasi dan mempersyaratkan pembuatan prototipe. Hal ini dilakukan KKKS untuk memastikan pabrikan lokal mampu memproduksi katup yang memenuhi persyaratan kualitas yang dibutuhkan pengguna dan sesuai kondisi lapangan.
"PT TRK juga berterimakasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh KKKS untuk menggunakan valve dari perusahaan," tuturnya.
Lihat Juga :