Ingin Produk Perikanan Dilirik Pasar, KKP: Perhatikan Kemasan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:43 WIB
loading...
Ingin Produk Perikanan...
Tampilan kemasan menjadi salah satu poin penting dalam peningkatan daya saing produk perikanan. Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pelaku usaha pengolahan ikan untuk mengemas produknya semenarik mungkin agar lebih mudah diserap pasar. Tak kalah penting, setiap produk memiliki izin edar untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Perbowo menyebut kemasan merupakan magnet dan penentu konsumen dalam mempercayai dan memilih produk yang akan dibeli. Tampilan kemasan menjadi salah satu poin penting dalam peningkatan daya saing produk perikanan.

"Kemasan yang menarik, eye catching, kekinian, mudah dibawa, ramah lingkungan dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya menjadi nilai jual dan daya saing bagi produk perikanan," ujar Nilanto dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Ekspor Benih Lobster, Langkah KKP Diapresiasi )

Dia mengungkapkan, unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia didominasi skala mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya sampai 99%. Pelaku usaha skala ini cenderung tidak menganggap kemasan punya peran krusial dalam upaya penyerapan produk oleh pasar. Oleh karena itu, KKP tak henti menyampaikan imbauan soal kemasan ini.

“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus melakukan penyadaran, sosialisasi, pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha terutama skala usaha mikro kecil terkait pentingnya kemasan, sertifikasi, dan izin edar,” ujarnya.

Baru-baru ini Nilanto menyampaikan imbauan tersebut kepada sekitar 3.000 peserta webinar yang terdiri dari pelaku usaha perikanan, asosiasi, perguruan tinggi, penyuluh perikanan, masyarakat umum, dan instansi pemerintah.

Dia menerangkan, kemasan menjadi bagian dalam standar quality dan food safety. Meliputi proses pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, bahan tambahan yang digunakan, tempat berproduksi/mengolah, kemasan, izin edar, hingga pendistribusiannya.

Lebih lanjut Nilanto menerangkan, produk olahan perikanan juga wajib memiliki izin edar, diantaranya MD (Makanan Dalam), P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan Halal.

MD merupakan izin edar untuk kategori produk high risk yang dikeluarkan oleh BPOM, P-IRT untuk produk “low risk” yang izin edarnya dari Dinas Kesehatan, dan izin edar Halal yang wajib di Indonesia per Oktober 2019 dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu, menurut pelaku usaha asal Bandung, Mohammad Firzan, pemilihan brand/merek juga bagian dari strategi memasarkan produk. CEO and Founder Rumah Kemasan Bandung itu mengatakan bahwa menentukan merk atau brand sangat penting karena memiliki nilai yang sangat tinggi, sebagai tanda pengenal produk sehingga mudah untuk dipromosikan.

Muhammad Firzan menyebutkan penting untuk mengetahui merek yang akan digunakan apakah sudah dipakai atau didaftarkan oleh orang lain, termasuk juga logo produk. Untuk mengeceknya bisa melalui “Indonesia Trademark Database” dengan link www.wipo.int/branddb/id/en/ dan bila tidak ada yang memakai merek/logo tersebut, segera lanjutkan mendaftar paten merk/logo kita ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jika merek dan logo telah ditentukan maka langkah berikutnya adalah membuat kemasan produk yang menarik, aman dalam melindungi produk dan ramah lingkungan,” jelas dia.

Brand menarik, kemasan bagus dan memiliki izin edar MD/ML, PIRT dan Halal, maka produk dapat beredar secara legal di pasar dan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk pangan dan kepercayaan masyarakat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)