Peluang Kerja di Korea untuk Tenaga Ahli Las, Gaji hingga Rp40 Juta per Bulan!

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Kondisi ini membuat pemerintah Korsel memberikan izin untuk memperkerjakan 4.200 tenaga kerja terampil dari luar negeri pada tahun depan dan berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan di Negeri Ginseng itu.

Untuk diketahui, saat ini visa yang diizinkan untuk bekerja di Korsel adalah Visa Kerja E-7 dan melalui visa tersebut PMI dapat mengundang keluarganya untuk menetap bersama di Negeri K-Pop.



Bagi anggota keluarga yang akan menetap lebih dari 5 tahun juga berkesempatan mendapatkan izin menjadi penduduk tetap atau permanent residency.

PT Inkor Dunia Samudera mendukung hubungan mutualisme di antara perusahaan Korea yang sedang membutuhkan pekerja dan tenaga kerja asal Indonesia yang membutuhkan tempat untuk bekerja.

Cara mutualisme yang diterapkan oleh Inkor dalam menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja di Korea adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja yang legal dan sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, mendukung kehidupan yang layak bagi para PMI dengan menjamin upah kerja yang tinggi. Untuk diketahui, nama perusahaan Inkor juga merupakan kependekan dari Indonesia dan Korea.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)