Tarif Cukai Plastik Belum Bisa Jalan Sebelum Ada PP
Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Jadi Kado Pahit Akhir Tahun Bagi Pelaku Industri
Namun lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbangan di antaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19. Padahal ia mengakui, ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.
"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp 1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.
Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.
"Andaikata tahun 2023 kondisi perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu sebelum diterapkan. Misalnya PP diterapkan bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," kata Nirwala.
Namun lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbangan di antaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19. Padahal ia mengakui, ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.
"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp 1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.
Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.
"Andaikata tahun 2023 kondisi perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu sebelum diterapkan. Misalnya PP diterapkan bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," kata Nirwala.
Lihat Juga :