Target Tercapai, Bonus Rp117 Juta Bakal Guyur Pegawai Pajak

Minggu, 25 Desember 2022 - 20:33 WIB
loading...
Target Tercapai, Bonus Rp117 Juta Bakal Guyur Pegawai Pajak
Pegawai pajak akan menerima bonus hingga ratusan juta. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan bonus karena setoran pajak melampaui target. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau 110,1 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas pencapaian tersebut.



Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP bakal menerima tukin penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.



Berdasarkan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan terbesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi. Adapun PNS DJP yang bakal mendapatkan tukin terebsar adalah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo. Berikut rincian tukin yang diterima PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

1. Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000.

2. Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000 - Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000.

3. Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)