Target Tercapai, Bonus Rp117 Juta Bakal Guyur Pegawai Pajak
Minggu, 25 Desember 2022 - 20:33 WIB
loading...
Pegawai pajak akan menerima bonus hingga ratusan juta. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan bonus karena setoran pajak melampaui target. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau 110,1 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas pencapaian tersebut.
Baca Juga: Lampaui Target, Realisasi PNBP Capai Rp551,1 Triliun
Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP bakal menerima tukin penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Lewat Aplikasi Online
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas pencapaian tersebut.
Baca Juga: Lampaui Target, Realisasi PNBP Capai Rp551,1 Triliun
Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP bakal menerima tukin penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Lewat Aplikasi Online
Lihat Juga :