Kapan Gembok Saham Garuda Bisa Dibuka? BEI Ungkap Syaratnya

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:07 WIB
loading...
Kapan Gembok Saham Garuda Bisa Dibuka? BEI Ungkap Syaratnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021 yang disebabkan oleh penundaan pembayaran kupon Sukuk Global.



Direktur Penilaian Perdagangan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, bahwa ada syarat pencabutan suspensi saham GIAA sebelum tutup tahun 2022. Salah satunya mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham maskapai BUMN itu setelah penerbitan sukuk global.

"Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Menurut Nyoman, dalam hal maskapai Garuda atau GIAA telah menerbitkan sukuk global baru dengan skema baru tersebut, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA. "Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi saham Perseroan," kata Nyoman.



Sebagai informasi, GIAA melakukan penerbitan sukuk global baru senilai Rp 1,09 - Rp 1,28 triliun. Penerbitan sukuk global ini dilaksanakan berbarengan dengan rampungnya proses private placement yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (28/12/2022).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya menuturkan dengan penerbitan sukuk ini, GIAA telah memenuhi seluruh persyaratan agar suspensi terhadap saham GIAA dilepas.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)