Kapan Gembok Saham Garuda Bisa Dibuka? BEI Ungkap Syaratnya

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:07 WIB
loading...
Kapan Gembok Saham Garuda...
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021 yang disebabkan oleh penundaan pembayaran kupon Sukuk Global.



Direktur Penilaian Perdagangan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, bahwa ada syarat pencabutan suspensi saham GIAA sebelum tutup tahun 2022. Salah satunya mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham maskapai BUMN itu setelah penerbitan sukuk global.

"Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Menurut Nyoman, dalam hal maskapai Garuda atau GIAA telah menerbitkan sukuk global baru dengan skema baru tersebut, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA. "Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi saham Perseroan," kata Nyoman.



Sebagai informasi, GIAA melakukan penerbitan sukuk global baru senilai Rp 1,09 - Rp 1,28 triliun. Penerbitan sukuk global ini dilaksanakan berbarengan dengan rampungnya proses private placement yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (28/12/2022).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya menuturkan dengan penerbitan sukuk ini, GIAA telah memenuhi seluruh persyaratan agar suspensi terhadap saham GIAA dilepas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
10 Saham Paling Boncos...
10 Saham Paling Boncos dalam Sepekan 21-25 April 2025, Intip Daftarnya
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
Rekomendasi
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Liverpool Juara Liga...
Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Anfield Memerah! Liverpool...
Anfield Memerah! Liverpool Rayakan Gelar Liga Inggris ke-20
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
3 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
3 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
4 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
5 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
6 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
6 jam yang lalu
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved