Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Pentolan PKL Bakal Kirim Surat Cinta ke Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyatakan bakal mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan larangan penjualan rokok eceran atau ketengan. Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan, kebijakan itu perlu ditinjau ulang karena dapat menggerus pemasukan para pedagang.
"Makanya kami sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau kebijakan ini,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/12/2022).
Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan payung hukum yang sudah ada saat ini. Terkait konsideran wacana kebijakan ini untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur, dirinya menegaskan bahwa anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
"Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya," tegasnya.
Baginya, pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umum perlu dipertegas, sekaligus dapat dilakukan pengawasan di lapangan.
Kebijakan larangan penjualan rokok batangan muncul ke publik setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
Baca Juga
"Makanya kami sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau kebijakan ini,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/12/2022).
Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan payung hukum yang sudah ada saat ini. Terkait konsideran wacana kebijakan ini untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur, dirinya menegaskan bahwa anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
"Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya," tegasnya.
Baginya, pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umum perlu dipertegas, sekaligus dapat dilakukan pengawasan di lapangan.
Kebijakan larangan penjualan rokok batangan muncul ke publik setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
(uka)