Erick Thohir Sesumbar Akan Depak Komisaris yang Sering Bolos

Minggu, 12 Juli 2020 - 18:18 WIB
loading...
Erick Thohir Sesumbar Akan Depak Komisaris yang Sering Bolos
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tak akan segan mendepak komisaris BUMN yang jarang menghadiri rapat. Pasalnya, komisaris sudah digaji besar untuk melakukan tugas-tugasnya, termasuk menghadiri rapat.

Erick menjelaskan ke depannya dia akan menerapkan aturan terkait kehadiran komisaris. Jika, kehadiran komisaris di bawah 50%, maka ia langsung mengambil langkah pemecatan. Bahkan, dia berencana akan mengadakan review kinerja setahun sekali.

"Ke depannya kalau hadirnya di bawah 50% diganti saja. Kan namanya rapat komisaris, jadi komisaris harus hadir. (Tak peduli) apakah mereka ada panggilan di tempat lain, kan gajinya ada di sini," ungka Erick, Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Perihal gaji komisaris per bulan, kata Erick, masing-masing dari mereka memperoleh sekitar 60% dari gaji direksi di BUMN. Nilai itu sangat besar. Jadi, seyogyanya setiap komisaris yang diangkat Menteri BUMN harus memberikan kinerja yang sepadan dengan gaji yang diperoleh.

Kehadiran komisaris, lanjut Erick, merupakan langkah kementerian yang diembannya untuk melakukan evaluasi kinerja serta check and balance. Langkah itu, sekaligus mencegah adanya konflik kepentingan akibat adanya rangkap jabatan sejumlah komisaris. ( Baca juga:Erick Thohir Bandingkan Jumlah Milenial di Astra dengan BUMN )

"Biasanya saya melakukan check and balance dengan melakukan rapat dengan dirut secara terpisah, dalam arti komisaris lain gak ikut, atau sebaliknya. Dan ini juga bagian dari dirut dan komisaris diawasi," ujarnya.

Sebelumnya, Erick juga menjelaskan sejumlah komisaris rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaannya sudah terjadi sejak lama. Namun begitu, dia mengatakan perkara rangkap jabatan bukanlah masalah serius. Bahkan, hal itu bagian dari sinergitas Kementerian BUMN dengan kementerian lainnya.

Pernyataan Erick itu menanggapi temuan Ombudsman RI mengenai adanya rangkap jabatan sejumlah komisaris BUMN. Tercatat, terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang rangkap jabatan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.140)