Berharap Peran Lebih LPS Memulihkan Ekonomi Nasional
Senin, 13 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Meski diyakini aturan PP Nomor 33/2020 menjadi jalan tengah dalam melindungi perbankan nasional, menurut pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah, regulasi tersebut tidak tepat. Pasalnya, PP tersebut merujuk ke Perppu Pasal 20 mengenai peran LPS ketika bank mengalami kesulitan solvabilitas.
Sementara isi PP Nomor 33/2020 berisikan tentang LPS yang menempatkan dananya di perbankan untuk membantu likuiditas bank. “Ini menurut saya tidak tepat. Urusan likuiditas bank bukanlah tugas pemerintah dan juga bukan tugas LPS,” ujar Piter.
Lembaga otoritas disebutnya sudah ada tugasnya masing-masing. Peran mengatur, mengawasi, hingga menyelamatkan bank adalah ranah OJK. Namun, dalam kondisi OJK sudah menyerah dan bank dinyatakan gagal lalu harus dilikuidasi baru diserahkan ke LPS. “Tapi, urusan likuiditas ada di BI,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, kebijakan penempatan dana oleh pemerintah dan LPS adalah kurang tepat kalau ditujukan untuk menjaga likuiditas bank. “Bila tujuannya mendorong penyaluran kredit, akan lebih tidak tepat lagi karena ini artinya pemerintah mendorong bank mengambil risiko di tengah-tengah kondisi pandemi,” pungkasnya. (Lihat videonya: Penjaga Masjid Lakukan Aksi Heroik Selamatkan Kotak Amal)
Mungkin jika kondisi normal, pernyataan Piter ada benarnya. Namun, dalam kondisi krisis saat ini bila pemerintah tidak turun tangan dengan segera, bisa jadi krisis di Indonesia akan berlangsung lebih lama lagi. Bahkan jika ada bank gagal berdampak sistemik tidak diantisipasi sedari awal, bisa dipastikan akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan berimbas pada krisis perbankan yang makin parah.
Jadi, mari kita dukung perluasan kewenangan LPS yang baru ini. Jika berhasil, tentu yang merasakan manfaatnya kita semua, bangsa Indonesia. (Hafid Fuad/Rakhmat Baihaqi)
Sementara isi PP Nomor 33/2020 berisikan tentang LPS yang menempatkan dananya di perbankan untuk membantu likuiditas bank. “Ini menurut saya tidak tepat. Urusan likuiditas bank bukanlah tugas pemerintah dan juga bukan tugas LPS,” ujar Piter.
Lembaga otoritas disebutnya sudah ada tugasnya masing-masing. Peran mengatur, mengawasi, hingga menyelamatkan bank adalah ranah OJK. Namun, dalam kondisi OJK sudah menyerah dan bank dinyatakan gagal lalu harus dilikuidasi baru diserahkan ke LPS. “Tapi, urusan likuiditas ada di BI,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, kebijakan penempatan dana oleh pemerintah dan LPS adalah kurang tepat kalau ditujukan untuk menjaga likuiditas bank. “Bila tujuannya mendorong penyaluran kredit, akan lebih tidak tepat lagi karena ini artinya pemerintah mendorong bank mengambil risiko di tengah-tengah kondisi pandemi,” pungkasnya. (Lihat videonya: Penjaga Masjid Lakukan Aksi Heroik Selamatkan Kotak Amal)
Mungkin jika kondisi normal, pernyataan Piter ada benarnya. Namun, dalam kondisi krisis saat ini bila pemerintah tidak turun tangan dengan segera, bisa jadi krisis di Indonesia akan berlangsung lebih lama lagi. Bahkan jika ada bank gagal berdampak sistemik tidak diantisipasi sedari awal, bisa dipastikan akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan berimbas pada krisis perbankan yang makin parah.
Jadi, mari kita dukung perluasan kewenangan LPS yang baru ini. Jika berhasil, tentu yang merasakan manfaatnya kita semua, bangsa Indonesia. (Hafid Fuad/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :