Berharap Peran Lebih LPS Memulihkan Ekonomi Nasional

Senin, 13 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
A A A
Meski diyakini aturan PP Nomor 33/2020 menjadi jalan tengah dalam melindungi perbankan nasional, menurut pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah, regulasi tersebut tidak tepat. Pasalnya, PP tersebut merujuk ke Perppu Pasal 20 mengenai peran LPS ketika bank mengalami kesulitan solvabilitas.

Sementara isi PP Nomor 33/2020 berisikan tentang LPS yang menempatkan dananya di perbankan untuk membantu likuiditas bank. “Ini menurut saya tidak tepat. Urusan likuiditas bank bukanlah tugas pemerintah dan juga bukan tugas LPS,” ujar Piter.

Lembaga otoritas disebutnya sudah ada tugasnya masing-masing. Peran mengatur, mengawasi, hingga menyelamatkan bank adalah ranah OJK. Namun, dalam kondisi OJK sudah menyerah dan bank dinyatakan gagal lalu harus dilikuidasi baru diserahkan ke LPS. “Tapi, urusan likuiditas ada di BI,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, kebijakan penempatan dana oleh pemerintah dan LPS adalah kurang tepat kalau ditujukan untuk menjaga likuiditas bank. “Bila tujuannya mendorong penyaluran kredit, akan lebih tidak tepat lagi karena ini artinya pemerintah mendorong bank mengambil risiko di tengah-tengah kondisi pandemi,” pungkasnya. (Lihat videonya: Penjaga Masjid Lakukan Aksi Heroik Selamatkan Kotak Amal)

Mungkin jika kondisi normal, pernyataan Piter ada benarnya. Namun, dalam kondisi krisis saat ini bila pemerintah tidak turun tangan dengan segera, bisa jadi krisis di Indonesia akan berlangsung lebih lama lagi. Bahkan jika ada bank gagal berdampak sistemik tidak diantisipasi sedari awal, bisa dipastikan akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan berimbas pada krisis perbankan yang makin parah.

Jadi, mari kita dukung perluasan kewenangan LPS yang baru ini. Jika berhasil, tentu yang merasakan manfaatnya kita semua, bangsa Indonesia. (Hafid Fuad/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Fuad Bawazier: Isu Ganti...
Fuad Bawazier: Isu Ganti Purbaya bukan Fakta, tapi Perlawanan terhadap Paradigma Baru
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Rekomendasi
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved