Berharap Peran Lebih LPS Memulihkan Ekonomi Nasional

Senin, 13 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
Berharap Peran Lebih...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketiban pulung. Pemerintah mendaulat lembaga yang menjamin dana nasabah perbankan itu untuk ikut andil dalam memulihkan perekonomian nasional. Tanggung jawabnya terbilang cukup besar, menyehatkan bank yang sakit.

Putusan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dikabarkan akibat penolakan bank-bank milik negara untuk dijadikan bank jangkar atau penyangga likuiditas bank saat krisis. Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) ingin menetapkan aturan bank jangkar, ramai terjadi penolakan. Kalangan wakil rakyat pun ikut berkomentar.

Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah mengurusi keperluan likuiditas dan restrukturisasi kredit nasabah bank lain. Sementara pada saat yang sama bank anggota Himbara harus mengurus restrukturisasi kredit atas nasabahnya sendiri.

Dengan keluarnya aturan baru kewenangan LPS ini tentu tidak hanya melegakan bank-bank milik negara, tetapi juga para nasabah perbankan pada umumnya. Aturan ini membuat kepastian jika ada bank yang kekurangan likuiditas, maka LPS akan siap membantu dan menyehatkannya kembali. (Baca: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Bisa Suntik Bank)

Tak perlu ragu dengan kapabilitas LPS dalam memberikan bantuan terhadap perbankan saat krisis melanda. Kemampuan LPS telah teruji pada krisis 2008 yang mengharuskan mereka menyelamatkan Bank Century sehingga Indonesia bisa terbebas dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Meski begitu, belakangan ada unsur politik yang membuat permasalahan Bank Century terus berlarut.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu pemerintah mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020. PP ini merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Peraturan diundangkan pada 7 Juli 2020.

Poin utama aturan tersebut adalah LPS bisa melakukan penyelamatan bank sakit atau masih dalam pengawasan intensif dari OJK. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1). Berikutnya LPS dapat berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank dan kegiatan lainnya.

Sedangkan sebelumnya dalam UU Nomor 24/2004 dinyatakan LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Setelah bank ditutup, barulah LPS membayar klaim nasabah. Sedangkan bila bank diselamatkan, LPS baru akan menyuntikkan modal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Rekomendasi
Filipina dan China Bentrok,...
Filipina dan China Bentrok, 1 Tentara Terluka
Juara Piala Dunia 2026,...
Juara Piala Dunia 2026, Mengapa Spanyol Dibayar Lebih Murah dari Chelsea?
Mengapa Penderita Diabetes...
Mengapa Penderita Diabetes Berisiko Alami Disfungsi Ereksi? Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
Amway Indonesia Perkuat...
Amway Indonesia Perkuat Komitmen Mendukung Keluarga Hidup Lebih Sehat dan Sejahtera
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved