Berharap Peran Lebih LPS Memulihkan Ekonomi Nasional

Senin, 13 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
Berharap Peran Lebih...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketiban pulung. Pemerintah mendaulat lembaga yang menjamin dana nasabah perbankan itu untuk ikut andil dalam memulihkan perekonomian nasional. Tanggung jawabnya terbilang cukup besar, menyehatkan bank yang sakit.

Putusan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dikabarkan akibat penolakan bank-bank milik negara untuk dijadikan bank jangkar atau penyangga likuiditas bank saat krisis. Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) ingin menetapkan aturan bank jangkar, ramai terjadi penolakan. Kalangan wakil rakyat pun ikut berkomentar.

Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah mengurusi keperluan likuiditas dan restrukturisasi kredit nasabah bank lain. Sementara pada saat yang sama bank anggota Himbara harus mengurus restrukturisasi kredit atas nasabahnya sendiri.

Dengan keluarnya aturan baru kewenangan LPS ini tentu tidak hanya melegakan bank-bank milik negara, tetapi juga para nasabah perbankan pada umumnya. Aturan ini membuat kepastian jika ada bank yang kekurangan likuiditas, maka LPS akan siap membantu dan menyehatkannya kembali. (Baca: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Bisa Suntik Bank)

Tak perlu ragu dengan kapabilitas LPS dalam memberikan bantuan terhadap perbankan saat krisis melanda. Kemampuan LPS telah teruji pada krisis 2008 yang mengharuskan mereka menyelamatkan Bank Century sehingga Indonesia bisa terbebas dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Meski begitu, belakangan ada unsur politik yang membuat permasalahan Bank Century terus berlarut.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu pemerintah mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020. PP ini merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Peraturan diundangkan pada 7 Juli 2020.

Poin utama aturan tersebut adalah LPS bisa melakukan penyelamatan bank sakit atau masih dalam pengawasan intensif dari OJK. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1). Berikutnya LPS dapat berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank dan kegiatan lainnya.

Sedangkan sebelumnya dalam UU Nomor 24/2004 dinyatakan LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Setelah bank ditutup, barulah LPS membayar klaim nasabah. Sedangkan bila bank diselamatkan, LPS baru akan menyuntikkan modal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Antisipasi Krisis, Ini...
Antisipasi Krisis, Ini Isi Pertemuan Prabowo dan Tokoh Ekonomi Nasional di Istana
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
Bantah The Economist,...
Bantah The Economist, Ekonom : Kondisi Indonesia Relatif Lebih Baik
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Berita Terkini
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved