Mata Uang Kripto Dianggap Berisiko, Perbankan AS Diwanti-wanti

Kamis, 05 Januari 2023 - 13:18 WIB
loading...
Mata Uang Kripto Dianggap Berisiko, Perbankan AS Diwanti-wanti
Regulator Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peringatan bersama kepada perbankan terkait risiko yang bisa ditimbulkan oleh perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto. Foto/Dok
A A A
NEW YORK - Regulator Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peringatan bersama untuk menjadi yang pertama kepada perbankan terkait risiko yang bisa ditimbulkan oleh perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto . Para pengawas mengatakan, kepada lembaga keuangan untuk waspada terhadap potensi penipuan, ketidakpastian hukum, dan laporan menyesatkan oleh perusahaan aset digital.



Bank juga diperingatkan atas risiko merambatnya efek dari sektor tersebut. Peringatan bersama ini mencuat hanya berselang dua bulan setelah runtuhnya platform perdagangan kripto FTX, untuk kemudian mengirimkan gelombang kejut kepada industri kripto.

Dalam pernyataan bersama, Federal Reserve AS, Federal Deposit Insurance Corporation dan Office of the Comptroller of the Currency mengatakan mereka memantau dengan cermat aktivitas kripto dan perbankan.

"Peristiwa tahun lalu ditandai oleh volatilitas yang signifikan dan paparan kerentanan di sektor aset kripto," kata pernyataan itu.



Regulator juga mengungkapkan, bahwa menerbitkan atau memegang token kripto, yang disimpan di jaringan publik dan terdesentralisasi "sangat mungkin tidak konsisten dengan praktik perbankan yang aman dan sehat".

Bank juga didorong untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari masalah di pasar aset digital yang menyebar ke sistem keuangan yang lebih luas.

"Sangat penting bahwa risiko yang terkait dengan sektor aset kripto yang tidak dapat dimitigasi atau dikendalikan tidak bermigrasi ke sistem perbankan," tambahnya.

Pernyataan itu dilontarkan setelah berbulan-bulan keraguan membayangi pengawas industri keuangan AS untuk mengeluarkan pedoman bersama tentang cryptocurrency, meskipun bank meminta saran yang lebih jelas dari regulator.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)