Penerimaan Pajak 2023 Dipatok Rp 1.718 T, Ekonom Ingatkan Jangan Bergantung ke Komoditas

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:00 WIB
loading...
Penerimaan Pajak 2023...
Penerimaan pajak pada tahun 2023 dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 1.718 triliun atau meningkat 16% dari target pada 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerimaan pajak pada tahun 2023 dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 1.718 triliun atau meningkat 16% dari target pada 2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun. Secara hitoris penerimaan perpajakan maupun pertumbuhan ekonomi Indonesia mengikuti tren harga komoditas .

"Jadi kalau komoditas tuun ya penerimaan pajak turun, kalau harga komoditas naik ya penerimaan pajak kita juga akan naik," jelas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat dalam Market Review, Jumat (6/12/2023).



Ruben menuturkan, apabila dilihat saat ini harga komoditas seperti batu bara, mineral dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) masih bertenger di harga yang cukup tinggi meskipun terjadi sedikit penurunan di 2022.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan kenaikan harga komoditas jika ingin menggenjot target penerimaan pahak. "Jadi 2023 betul-betul pemerintah memiliki tantangan untuk mencapai target penerimaan pajaknya," sambung Ruben.

Ia menilai, di tahun 2023, pemerintah hanya dapat mengandalkan pajak yang memang berasal dari pertumbuhan ekonomi dan pungutan pajak dari kebijakan yang baru akan diimplementasikan di 2023.

"Jadi benar-benar harus mengandalkan pertumbuhan ekonomi secara natural serta mampu atau tidak pemerintah meng courage potensi pajak dari hasil perumbuhan ekonomi teraebut," tukas Ruben.



Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa berbagai strategi akan dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak. Salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Beberapa upaya yang kami lakukan untuk memproses pemajakan diantaranya melalui implementasi dari regulasi dan implementasi dari UU HPP karena kita ketahui bahwa UU HPP merupakan pondasi dari sistem perpajakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas APBN ke depan,” jelasnya, Selasa (3/1/2023) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)