Terbongkar! Presiden Partai Buruh Ungkap Dalang Upah Murah di Indonesia
Rabu, 11 Januari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Organisasi pengusaha dituding menjadi dalang upah murah di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh dan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, dalang dari minimnya upah buruh di Indonesia adalah para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ). Tudingan itu didasarkan pada pengumuman upah tahun 2023 yang terjadi pada akhir tahun 2022 lalu.
Baca juga: Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay
Kementerian Ketenagakerjaan memang mengeluarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022, sebagai rujukan kenaikan upah. Beleid itu dianggap lebih baik dalam penentuan upah minimum.
"Kami tidak percaya Apindo! Coba saja lihat Permenaker No. 18 Tahun 2022, ada sedikit perbaikan formula penghitungan upah minimum yang sebelumnya menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 yang menyatakan ada batas atas dan batas bawah, sehingga tiga tahun berturut-turut upah minimum tidak naik," kata Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/1/2022).
Akan tetapi Permen No. 18 Tahun 2022 langsung digugat oleh pengusaha, yang bersikeras kenaikan upah minimum tetap menggunakan formula yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay
Kementerian Ketenagakerjaan memang mengeluarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022, sebagai rujukan kenaikan upah. Beleid itu dianggap lebih baik dalam penentuan upah minimum.
"Kami tidak percaya Apindo! Coba saja lihat Permenaker No. 18 Tahun 2022, ada sedikit perbaikan formula penghitungan upah minimum yang sebelumnya menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 yang menyatakan ada batas atas dan batas bawah, sehingga tiga tahun berturut-turut upah minimum tidak naik," kata Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/1/2022).
Akan tetapi Permen No. 18 Tahun 2022 langsung digugat oleh pengusaha, yang bersikeras kenaikan upah minimum tetap menggunakan formula yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Lihat Juga :