Bhinneka Ajak UMKM Rebut Peluang Usaha ke Korporasi dan Institusi Pemerintahan
Senin, 13 Juli 2020 - 20:40 WIB
loading...
Para pelaku UMKM yang tergabung sebagai merchant di marketplace Bhinneka.Com dapat bergabung dalam aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan fungsi penting dalam menopang perekonomian bangsa saat kondisi pandemi seperti sekarang ini. Hal ini menjadi salah satu alasan yang mendorong Bhinneka.Com meluncurkan Gerakan #BangkitLagi.
Di mana para pelaku UMKM yang tergabung sebagai merchant di marketplace Bhinneka.Com dapat bergabung dalam aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam gerakan #BangkitLagi yang bergulir mulai 1 Juni lalu ini, UMKM Indonesia diberikan peluang untuk memperluas pasar produk-produk lokal berkualitas ke korporasi hingga institusi pemerintah.
(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )
Gerakan ini sejatinya senada dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah dengan mendorong Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk dapat berpartisipasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Saat ini pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang mengembangkan sebuah aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) guna memfasilitasi Pengadaan Langsung atas Barang/Jasa Lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dengan nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per transaksi. Saat ini, terdapat tiga kategori produk yang sudah aktif, yaitu: souvenir, ATK, dan Makanan.
Di mana para pelaku UMKM yang tergabung sebagai merchant di marketplace Bhinneka.Com dapat bergabung dalam aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam gerakan #BangkitLagi yang bergulir mulai 1 Juni lalu ini, UMKM Indonesia diberikan peluang untuk memperluas pasar produk-produk lokal berkualitas ke korporasi hingga institusi pemerintah.
(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )
Gerakan ini sejatinya senada dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah dengan mendorong Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk dapat berpartisipasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Saat ini pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang mengembangkan sebuah aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) guna memfasilitasi Pengadaan Langsung atas Barang/Jasa Lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dengan nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per transaksi. Saat ini, terdapat tiga kategori produk yang sudah aktif, yaitu: souvenir, ATK, dan Makanan.
Lihat Juga :