YLKI Sebut Syarat Kemenhub untuk Taksi Online Wajar

Jum'at, 03 Juni 2016 - 02:39 WIB
YLKI Sebut Syarat Kemenhub untuk Taksi Online Wajar
YLKI Sebut Syarat Kemenhub untuk Taksi Online Wajar
A A A
JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, langkah Kemenhub selaku regulator transportasi nasional menetapkan persyaratan kepada transportasi umum sudah sewajarnya. Menurut dia, apa yang dilakukan Kemenhub sudah melalui Undang-Undang.

"Artinya, persyaratan itu pada akhirnya untuk kepentingan umum. Baik dari sisi pelayanannya, keamanannya dan keselamatannya," ucap dia dihubungi KORAN SINDO, Kamis (2/6/2016)

Menurut Tulus, konsumen yang memanfaatkan taksi online jangan terkecoh. Artinya, jika pelayanan yang dilakukan kurang memuaskan, konsumen bisa melakukan protes ke perusahaan aplikasi bersangkutan. "Makanya, Kemenhub memperjelas semuanya. Kalau kendaraannya kurang nyaman, berarti bisa diduga kendaraan tidak melalui uji pemeriksaan. Dengan kata lain, standarnya harus ada," ucap dia.

(Baca: Surat Kendaraan Taksi Online Wajib Dimiliki Badan Hukum)

Dia menjelaskan perusahaan taksi di Indonesia memiliki standar yang jelas. Karena itu, ucap dia, taksi online juga seharusnya memiliki standar yang berbeda sebagaimana perusahaan angkutan umum.

"Konsumen jangan hanya melihat dari sisi kebutuhan saja. Namun harus memperhatikan pelayanan. Kalau taksi konvensional standarnya sudah ada, mulai dari punya seragam dan memiliki kartu identitas di dashbor depan," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4116 seconds (0.1#10.140)