Kemenkeu bantah setor Rp38 triliun ke IMF

Selasa, 18 Juni 2013 - 12:58 WIB
Kemenkeu bantah setor Rp38 triliun ke IMF
Kemenkeu bantah setor Rp38 triliun ke IMF
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membantah pernyataan sejumlah pihak, bahwa pemerintah telah melakukan pembayaran sebesar Rp38 triliun terkait kenaikan 14 kuota IMF (14th IMF Quota Reform).

"Tidak ada pembayaran sebesar Rp38 triliun atas 14th IMF Quota Reform pada APBN 2013," tegas keterangan pers yang dikeluarkan Kemenkeu, Selasa (18/6/2013).

Terhadap tuduhan yang bersumber dari statemen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) itu, pemerintah menegaskan juga, bahwa tidak ada pembayaran Rp38 triliun melalui cadangan devisa yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

"Sesuai dengan asas transparansi dan tata kelola yang baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007, pembayaran atas kewajiban dan investasi kepada pihak terkait bak di dalam maupun di luar negeri dilakukan dengan mekanisme ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan anggaran untuk mendapatkan persetujuan DPR," jelas keterangan pers tersebut.

Disebutkan dalam keterangan pers itu, Reformasi Kuota IMF ke-14 adalah hasil perjuangan berat negara-negara berkembang, termasuk yang dilakukan oleh Indonesia di forum-forum multilateral, G-20 dan sidang-sidang IMF, hingga akhirnya membuahkan hasil dengan meningkatnya kuota negara-negara berkembang dari 44 persen suara menjadi 47 persen suara.

Namun Indonesia dan negara berkembang lainnya berpandangan bahwa hasil ini masih belum cukup, sehingga terus berjuang agar bisa memiliki mayoritas suara di IMF.

Terkait dengan persetujuan Indonesia pada 14th IMF Quota Reform, Kementerian Keuangan menegaskan, hal ini bukan berarti secara otomatis melakukan pembayaran karena pembayaran sangat bergantung pada kemampuan anggota.

Menurut keterangan pers Kemenkeu itu, pembayaran untuk kuota Indonesia dalam struktur baru adalah sekitar 0,97 persen atau setara dengan peningkatan dana sebesar Rp38 triliun yang dilakukan melalui penempatan devisa, bukan dari APBN.

"Penempatan devisa itu tidak mengurangi jumlah devisa Indonesia yang dikelola Bank Indonesia," tegas Kementerian Keuangan sembari menyebutkan, jika pembayaran tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak DPR-RI sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6363 seconds (0.1#10.140)