Industri Gula Rafinasi Diminta Sampaikan Rencana Kerja

Senin, 25 Mei 2015 - 11:20 WIB
Industri Gula Rafinasi Diminta Sampaikan Rencana Kerja
Industri Gula Rafinasi Diminta Sampaikan Rencana Kerja
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki izin prinsip.

"Melalui rencana kerja tersebut, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ‎dalam rilisnya, Senin (25/5/2015).

Dia mengungkapkan, penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan. BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektare lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut.

Menurutnya, BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang izin prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein beberapa waktu lalu, Franky menyatakan bahwa pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta ha. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi sekitar 605.000 ha.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke Jawa Timur pada 21 Mei lalu juga mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu.

"Sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu,"tutup dia.

Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD) dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada 2019‎.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)