Industri Gula Rafinasi Diminta Sampaikan Rencana Kerja

Senin, 25 Mei 2015 - 11:20 WIB
Industri Gula Rafinasi...
Industri Gula Rafinasi Diminta Sampaikan Rencana Kerja
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki izin prinsip.

"Melalui rencana kerja tersebut, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ‎dalam rilisnya, Senin (25/5/2015).

Dia mengungkapkan, penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan. BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektare lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut.

Menurutnya, BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang izin prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein beberapa waktu lalu, Franky menyatakan bahwa pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta ha. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi sekitar 605.000 ha.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke Jawa Timur pada 21 Mei lalu juga mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu.

"Sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu,"tutup dia.

Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD) dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada 2019‎.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Kejar Target Investasi,...
Kejar Target Investasi, Kepala BKPM Pakai Strategi Ala Juventus
Pemerataan Investasi,...
Pemerataan Investasi, Penanaman Modal di Luar Jawa Meningkat 19,3%
Genjot Investasi, BKPM...
Genjot Investasi, BKPM Prioritaskan Sektor Manufaktur, Hilirisasi dan Alat Kesehatan
BKPM: Jawa Barat Paling...
BKPM: Jawa Barat Paling Diminati Investor Lima Tahun Terakhir
Berita Terkini
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
45 menit yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
52 menit yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
2 jam yang lalu
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
2 jam yang lalu
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
2 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved