Gaji Presiden di Bawah Gubernur BI
A
A
A
JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiquerachman Ruki mengatakan, ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam sistem penggajian di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan gaji presiden di bawah Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Direktur Utama (Dirut) BUMN.
Menurut dia, ketidakberesan ini disinyalir akan memicu tindakan gratifikasi yang pada akhirnya mengarah pada kasus korupsi.
"Sistem penggajian kita ada yang janggal, tidak beres. Saya mau tanya siapa penanggungjawab tertinggi di Republik ini? Presiden. Kok gajinya lebih kecil?" ujar dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Anehnya, Ruki melanjutkan, tugas presiden yang sangat berat tidak sepadan dengan gaji yang didapatnya.
"Unfairness-nya ini soal gaji. Sistem penggajian yang tidak benar menimbulkan petty corruption. Korupsi kecil-kecilaan," tambah dia.
Oleh karena itu, hal ini dianggap dapat menimbulkan kesulitan dalam memberantas tindakan gratifikasi.
"Harus ada keteguhan hati dan komitmen bahwa kita harus mengendalikan diri dengan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pelaksanaan tugasnya. Jadi, kalau ada pemberian yang tidak berhubungan dengan jabatan, tidak usah repot," ujar dia.
Sekadar informasi, gaji Gubernur BI tahun ini, yang disetujui Komisi XI DPR pada tahun lalu sebesar Rp194,19 juta/bulan.
Sementara daftar gaji ke-13 pensiunan pejabat negara 2014 dari PT Taspen (Persero) selaku pengelola tunjangan pensiun PNS dan pejabat negara meunjukkan gaji presiden RI sebesar Rp30,24 juta.
Menurut dia, ketidakberesan ini disinyalir akan memicu tindakan gratifikasi yang pada akhirnya mengarah pada kasus korupsi.
"Sistem penggajian kita ada yang janggal, tidak beres. Saya mau tanya siapa penanggungjawab tertinggi di Republik ini? Presiden. Kok gajinya lebih kecil?" ujar dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Anehnya, Ruki melanjutkan, tugas presiden yang sangat berat tidak sepadan dengan gaji yang didapatnya.
"Unfairness-nya ini soal gaji. Sistem penggajian yang tidak benar menimbulkan petty corruption. Korupsi kecil-kecilaan," tambah dia.
Oleh karena itu, hal ini dianggap dapat menimbulkan kesulitan dalam memberantas tindakan gratifikasi.
"Harus ada keteguhan hati dan komitmen bahwa kita harus mengendalikan diri dengan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pelaksanaan tugasnya. Jadi, kalau ada pemberian yang tidak berhubungan dengan jabatan, tidak usah repot," ujar dia.
Sekadar informasi, gaji Gubernur BI tahun ini, yang disetujui Komisi XI DPR pada tahun lalu sebesar Rp194,19 juta/bulan.
Sementara daftar gaji ke-13 pensiunan pejabat negara 2014 dari PT Taspen (Persero) selaku pengelola tunjangan pensiun PNS dan pejabat negara meunjukkan gaji presiden RI sebesar Rp30,24 juta.
(rna)