Kemendag Perketat Impor Tekstil Bermotif Batik

Kamis, 30 Juli 2015 - 19:26 WIB
Kemendag Perketat Impor Tekstil Bermotif Batik
Kemendag Perketat Impor Tekstil Bermotif Batik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik. Ini dilakukan untuk menahan serbuan produk tekstil motif batik tersebut.

Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Per‎aturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan impor TPT batik dan motif batik.‎ Permendag ini mulai berlaku sejak 27 Juli 2015.

"Berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya pada 27 Juli 2015," kata Mendag Rachmat Gobel di kantornya, Kamis (30/7/2015).

Dia menyebutkan, nilai impor batik dari waktu ke waktu terus meningkat. Pada periode Januari-April 2014 nilai impor TPT batik dan motif batik sebesar USD28,1 juta dan melesat pada periode Januari-April 2015 naik menjadi USD34,9 juta.

"Kami harus mengupayakan bagaimana melestarikan ini tentu dengan cara menghambat impor tekstil berdesain batik. Ini cara yang harus kita lakukan. Apalagi kain tekstil mahal, kalau harga sudah tidak mampu bersaing kan akhirnya ya sudah impor saja. Akhirnya cicit kita tidak tahu bahwa batik itu warisan budaya," ‎imbuh dia.

Rachmat menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik paling sedikit dua warna. Kemudian, perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.

Untuk mendapatkan IT TPT batik dan motif batik perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Syarat mendapatkan IT TPT batik dan motif batik diantaranya adalah izin usaha industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan NPWP," terang dia.

Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menambahkan, untuk memperoleh persetujuan impor (PI) IT TPT batik dan motif batik juga harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai pos tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan motif batik, pelabuhan tujuan impor dan masa berlaku," papar Rachmat.

Pemerintah juga membatasi tujuan TPT batik dan motif batik di dalam negeri. Pelabuhan yang ditunjuk antara lain Pelabuhan Laut Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makasar. Untuk pelabuhan udara hanya Soekarno Hatta, Tangerang.

"Importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka penerbitan laporan surveyor," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5584 seconds (0.1#10.140)