KPPU Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Daging Sapi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan sidang kasus dugaan kartel daging sapi.
Sidang tersebut sesuai dengan nomor perkara No 10/KPPU-1/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam agendanya, sidang tersebut membacakan laporan pembelaan 32 perusahaan penggemukan sapi, baik secara lisan maupun secara laporan yang diserahkan langsung tanpa dibacakan.
Pimpinan sidang tersebut Kamser Lumbanrdja, mengatakan, pihaknya sudah menerima 32 tanggapan dari para terlapor setelah pekan lalu mereka menerima dugaan. (Baca: Ini 32 Perusahaan yang Diduga Kartel Sapi).
"Jadi sidang kali ini memang tanggapan dari para pelapor setelah minggu lalu mereka terima dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Mereka melaporkan dalam bentuk tertulis, dan tadi ada juga yang dibacakan poin-poinnya," kata Kamser usai sidang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Selasa, 22/9/2015).
Ada yang menarik dari sidang kali ini. Kamser bercerita, secara umum terduga membantah apa yang dituduhkan tim investigator. Dan pihaknya mengatakan, akan melihat secara detail apakah hal tersebut sesuai dengan faktanya.
"Ini yang nanti kita lihat lebih detail apa yang mereka punya, kenapa mereka enggak setuju dengan laporan dugaan perkara. Apakah ada bukti-bukti yang dipunya? Atau ada Bukti yang mereka yakini. Nah tapi sebagaian besar mereka sudah mengajukan nama saksi dan calon ahlinya memang," kata Kamser.
Artinya, lanjut dia, mereka mau saling membuktikan antara investigator dan bukti-bukti yang mereka punya. Sehingga ada kemungkinan sidang tersebut berlanjut.
"Saya tidak mau mendahului, tapi jika kondisinya seperti ini, ada kemungkinan sidang akan berlanjut, karena mayoritas dari mereka membantah," tutup Kamser.
Adapun 32 Feedloter yang ikut dalam sidang lanjutan kasus dugaan kartel daging sapi di KPPU yaitu,
PT AKM, PT APS, PT AGP, PT AJK, PT AAL, PT AS, PT BMT, PT CABS, PT EI, PT FMP, PT GGL, PT LJP, PT LML, PT LML, PT PT, PT RAI, PT SA.
Selain itu, PT SNI, PT SA, PT TUM, PT WMP, PT KGU, PT SGL, PT NTF, PT KAR, PT SCK, PT BPS, PT CMT, PT KLJ, PT MAS, PT MAS, dan PT KASA.
Baca Juga:
Feedloter Bantah Lakukan Kartel Daging Sapi
KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi
Sidang tersebut sesuai dengan nomor perkara No 10/KPPU-1/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam agendanya, sidang tersebut membacakan laporan pembelaan 32 perusahaan penggemukan sapi, baik secara lisan maupun secara laporan yang diserahkan langsung tanpa dibacakan.
Pimpinan sidang tersebut Kamser Lumbanrdja, mengatakan, pihaknya sudah menerima 32 tanggapan dari para terlapor setelah pekan lalu mereka menerima dugaan. (Baca: Ini 32 Perusahaan yang Diduga Kartel Sapi).
"Jadi sidang kali ini memang tanggapan dari para pelapor setelah minggu lalu mereka terima dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Mereka melaporkan dalam bentuk tertulis, dan tadi ada juga yang dibacakan poin-poinnya," kata Kamser usai sidang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Selasa, 22/9/2015).
Ada yang menarik dari sidang kali ini. Kamser bercerita, secara umum terduga membantah apa yang dituduhkan tim investigator. Dan pihaknya mengatakan, akan melihat secara detail apakah hal tersebut sesuai dengan faktanya.
"Ini yang nanti kita lihat lebih detail apa yang mereka punya, kenapa mereka enggak setuju dengan laporan dugaan perkara. Apakah ada bukti-bukti yang dipunya? Atau ada Bukti yang mereka yakini. Nah tapi sebagaian besar mereka sudah mengajukan nama saksi dan calon ahlinya memang," kata Kamser.
Artinya, lanjut dia, mereka mau saling membuktikan antara investigator dan bukti-bukti yang mereka punya. Sehingga ada kemungkinan sidang tersebut berlanjut.
"Saya tidak mau mendahului, tapi jika kondisinya seperti ini, ada kemungkinan sidang akan berlanjut, karena mayoritas dari mereka membantah," tutup Kamser.
Adapun 32 Feedloter yang ikut dalam sidang lanjutan kasus dugaan kartel daging sapi di KPPU yaitu,
PT AKM, PT APS, PT AGP, PT AJK, PT AAL, PT AS, PT BMT, PT CABS, PT EI, PT FMP, PT GGL, PT LJP, PT LML, PT LML, PT PT, PT RAI, PT SA.
Selain itu, PT SNI, PT SA, PT TUM, PT WMP, PT KGU, PT SGL, PT NTF, PT KAR, PT SCK, PT BPS, PT CMT, PT KLJ, PT MAS, PT MAS, dan PT KASA.
Baca Juga:
Feedloter Bantah Lakukan Kartel Daging Sapi
KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi
(izz)