Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance

Kamis, 08 Oktober 2015 - 14:22 WIB
Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance
Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance
A A A
JAKARTA - Kasubdit Peraturan Perpajakan PPH Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Badan Setyadi Aris Handono‎ mengatakan, ‎tahun ini, ada 10 wajib pajak (WP) atau perusahaan yang ikut tax allowance dan sudah ditandatangani Direktur Jenderal Pajak.

Menurutnya, kebanyakan dari mereka adalah pengolahan crued palm oil (CPO), pengolahan refinery minyak, tekstil, bahan baku sebelum tekstil atau chemical.

"Pokoknya, tahun ini sudah ada 10 yang dapat. Satu belum terhitung, 10 tapi sudah ditanda tangan Pak dirjen. Sedangkan dua dalam proses. Tapi yang paling banyak itu masih di industri sawit, minyak goreng juga ada. Kemudian untuk tekstil juga ada," katanya di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Untuk ‎daerahnya sendiri, lanjut dia, kebanyakan di Sumatera dan Kalimantan. Karena, wilayahnya sangat potensial untuk perkebunan kelapa sawit sehingga perusahaan atau WP membangun usahanya di dekat bahan baku.

"Banyak di sana. Sumatera dan Kalimantan. Mereka potensial untuk lahan sawit. Nah kalau Sulawesi, itu di isolasi. Istilahnya tidak direkomendasikan untuk perkebunan kelapa sawit," ujar Setyadi.

Namun, di tengah permintaan tax allowance yang memang banyak, DJP juga menghindari kasus-kasus yang mengesankan mempersulit langkah perusahaan untuk menerima tax allowance karena penyampaian yang kurang pas. Beberapa waktu lalu, DJP sempat dihadapkan isu bahwa pihaknya mempersulit pemrosesan tax allowance untuk perusahaan BUMN.

Bahkan, pihaknya sempat dipanggil dan BKPM meminta DJP untuk tidak mempersulit. Namun kemudian, kejadian tersebut langsung selesai lantaran masalahnya ada di BUMN tersebut.

"BUMN itu, direksinya datang ke kami komplain karena tax allowance-nya enggak keluar. Kata BKPM menyebutkan kita mempersulit pajak. Saya dipanggil. Saya bilang terakhir rapat enam bulan, lalu saya sebutkan harus melengkapi ini itu. Saya tanya sudah dilengkapi belum? Sudah ternyata. Ternyata mereka baru mengirimkan ke BKPM itu seminggu lalunya. Itu kejadian yang penyampaiannya kurang pas. Jadi seolah-olah DJP lambat.

(Baca: lasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5371 seconds (0.1#10.140)