‎BKPM Rampungkan SOP Izin Investasi Tiga Jam

Senin, 12 Oktober 2015 - 12:25 WIB
‎BKPM Rampungkan...
‎BKPM Rampungkan SOP Izin Investasi Tiga Jam
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menyiapkan perangkat dan sistem untuk mendukung program layanan izin investasi tiga jam yang akan mulai diiimplementasikan pada 26 Oktober.

Setelah memulai proses perekrutan notaris, BKPM juga telah merampungkan standard operating procedure (SOP) untuk pelayanan izin investasi tiga Jam.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam izin investasi tiga jam investor akan mendapatkan tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.

"Persyaratan yang pertama adalah investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya, kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurut Franky, dengan dilaksanakannya layanan izin investasi tiga Jam, nantinya BKPM akan melayani dua skema perizinan memulai usaha. Selain layanan izin investasi tiga jam, investor juga masih dapat layanan untuk mengurus izin prinsip secara online yang telah berlangsung sejak Desember 2014.

Dalam perizinan ini, investor dapat mengajukan permohonan izin prinsip dari manapun dan kapanpun, dengan waktu maksimal pemrosesan tiga hari. "Jadi layanan izin investasi tiga jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM dalam memudahkan investor untuk memulai usaha di Indonesia," papar Franky.

BKPM sendiri telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi tiga jam. Tahap pertama perumusan dan penerbitan dasar hukum, kedua pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris.

Tahap keempat pendatapan notaris oleh Kepala BKPM dan kelima yaitu persiapan akhir untuk peluncuran layanan izin investasi tiga Jam yang akan dilakukan pada 26 Oktober 2015.

"Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerinta untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia," jujur Franky.

Sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja 2014.

Harapannya, melalui terbosan izin tiga jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.

Baca Juga:

Ini Cara Urus Izin Investasi 3 Jam Ala Jokowi

RI Belum Mampu Tandingi Dubai soal Proses Izin Investasi

Ekonom: Proses Izin Usaha 3 Jam Sulit Diimplementasikan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)