DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini

Senin, 12 Oktober 2015 - 16:53 WIB
DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini
DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo keukeuh untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tahun ini. Awalnya, dia menyebutkan pengampunan nasional, namun direvisi menjadi pengampunan pajak agar lebih fokus.

Firman menyatakan, hal ini akan menjadi potensi luar biasa untuk Indonesia karena akan menerima pendapatan luar biasa di sektor pajak dan mampu menutupi defisit negara.

"Ya, jadinya pengampunan pajak, agar lebih fokus. Nah dengan pengampunan pajak ini filosofinya, negara mengalami penurunan pendapatan melalui pajak yang luar biasa. Dengan pengampunan ini, kita juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak yang luar biasa besar juga, sampai Rp3.000 triliun," kata Firman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kedua, yang menjadi alasan agar pengampunan pajak ini ditegakkan adalah karena banyak wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara yaitu untuk membayar pajak.

"Banyak pelaku usaha baik yang duitnya ditaruh di luar negeri maupun dalam negeri, di bawah bantal itu tidak mau dilaporkan ke kantor pajak takut kena sanksi UU pajak yang baru, karena sanksinya berat. Maka kita cari solusi bagaimana defisit anggaran, defisit APBN kita ini jangan sampai diselesaikan secara instan bahwa dengan adanya defisit, ditutup dengan pinjaman luar negeri," tutur dia.

Pihaknya dan pemerintah, lanjut Firman, berupaya optimal agar uang masyarakat yang tidak bayar pajak bisa diberikan ampunan. Karena itu, pengampunan ini juga dilakukan juga tidak begitu lama. (Baca: Pengamat: RUU Pengampunan Nasional Bisa Ampuni Koruptor).

"Hanya delapan bulan. Nah, ketika delapan bulan mereka enggak minta pengampunan, ya jangan disalahkan pemerintah dan aparat, mereka nanti dikenakan sanksi hukum, pajak dan sebagainya," pungkas Firman.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7377 seconds (0.1#10.140)