DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini

Senin, 12 Oktober 2015 - 16:53 WIB
DPR Keukeuh RUU Pengampunan...
DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo keukeuh untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tahun ini. Awalnya, dia menyebutkan pengampunan nasional, namun direvisi menjadi pengampunan pajak agar lebih fokus.

Firman menyatakan, hal ini akan menjadi potensi luar biasa untuk Indonesia karena akan menerima pendapatan luar biasa di sektor pajak dan mampu menutupi defisit negara.

"Ya, jadinya pengampunan pajak, agar lebih fokus. Nah dengan pengampunan pajak ini filosofinya, negara mengalami penurunan pendapatan melalui pajak yang luar biasa. Dengan pengampunan ini, kita juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak yang luar biasa besar juga, sampai Rp3.000 triliun," kata Firman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kedua, yang menjadi alasan agar pengampunan pajak ini ditegakkan adalah karena banyak wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara yaitu untuk membayar pajak.

"Banyak pelaku usaha baik yang duitnya ditaruh di luar negeri maupun dalam negeri, di bawah bantal itu tidak mau dilaporkan ke kantor pajak takut kena sanksi UU pajak yang baru, karena sanksinya berat. Maka kita cari solusi bagaimana defisit anggaran, defisit APBN kita ini jangan sampai diselesaikan secara instan bahwa dengan adanya defisit, ditutup dengan pinjaman luar negeri," tutur dia.

Pihaknya dan pemerintah, lanjut Firman, berupaya optimal agar uang masyarakat yang tidak bayar pajak bisa diberikan ampunan. Karena itu, pengampunan ini juga dilakukan juga tidak begitu lama. (Baca: Pengamat: RUU Pengampunan Nasional Bisa Ampuni Koruptor).

"Hanya delapan bulan. Nah, ketika delapan bulan mereka enggak minta pengampunan, ya jangan disalahkan pemerintah dan aparat, mereka nanti dikenakan sanksi hukum, pajak dan sebagainya," pungkas Firman.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
1 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
3 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
4 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
6 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
10 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
18 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved