BKPM: Pemberantasan Impor Illegal Dorong Investasi Tekstil

Minggu, 18 Oktober 2015 - 15:52 WIB
BKPM: Pemberantasan Impor Illegal Dorong Investasi Tekstil
BKPM: Pemberantasan Impor Illegal Dorong Investasi Tekstil
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, langkah pemerintah untuk memberantas impor ilegal terutama di sektor tekstil, diharapkan dapat menjaga pertumbuhan investasi di sektor tersebut.

Melalui pemberantasan produk impor ilegal, pihaknya berharap investor tekstil yang orientasi produknya di dalam negeri dapat terus tumbuh karena pasar domestik relatif terjaga.

Menurutnya, industri tekstil adalah sektor padat karya yang harus diprioritaskan untuk dijaga pertumbuhannya, karena dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja.

"Kami mencatat pertumbuhan investasi industri tekstil yang semester pertama 2015 mencapai 58%. Hal ini perlu dipertahankan. BKPM juga mencatat penyerapan tenaga kerja di sektor ini pada semester I/2015, 6,5 kali lebih besar dibanding sektor lainnya," ujar dia dalam rilisnya, Minggu (18/10/2015).

Menurutnya, pada Jumat (16/10), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi hadir dalam pemberantasan impor tekstil ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai dan Kepolisian menggagalkan penyelundupan empat kontainer berisi gulungan kain 3.519 rol senilai USD1.028.000 (setara Rp14 miliar).

Modus penyelundupan dengan cara membongkar barang impor di luar kawasan berikat (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara).

"Program pemberantasan impor ilegal di sektor tekstil merupakan program jangka menengah dari Desk Khusus Investasi sektor tekstil dan sepatu, melalui pelibatan Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.

BKPM, melalui desk khusus ini telah menerima pengaduan 17 perusahaan sektor hilir tekstil dan 6 perusahaan sektor hulu tekstil yang mengeluhkan keberadaan produk impor illegal mengganggu pasar domestik mereka.

Dia mengatakan, desk ini dibentuk BKPM dan Kementerian lainnya, untuk membantu investor existing yang menghadapi masalah dan mencegah terjadinya PHK.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8889 seconds (0.1#10.140)