Cukai Tembakau Impor Tiga Kali Lipat Dinilai Kontra Produktif

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 03:10 WIB
Cukai Tembakau Impor...
Cukai Tembakau Impor Tiga Kali Lipat Dinilai Kontra Produktif
A A A
JAKARTA - Rencana pengenaan cukai tembakau impor tiga kali lipat dalam rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan dinilai pemerintah kontra produktif.

Direktur Industri Makanan Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad menjelaskan, saat ini 40% tembakau di Indonesia masih impor. Hasil produksi tembakau di Indonesia sekitar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun. Sementara yang dibutuhkan mencapai 330 ribu ton per tahun.

"Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri," ujar Faiz dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Lebih jauh, dia menjelaskan, akibat penerapan regulasi baru tersebut nantinya akan terjadi kelangkaan tembakau dan membuat industri rokok tidak kondusif. "Belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," jelasnya.

Menurut Faiz, imbasnya industri akan kontra produktif. Target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai. Terlebih, pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. "Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," bebernya.

Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60% dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8686 seconds (0.1#10.140)