DJSN Gencar Sosialisasi Penyelenggaraan SJSN
![DJSN Gencar Sosialisasi...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/10/29/34/1057166/djsn-gencar-sosialisasi-penyelenggaraan-sjsn-pmo-thumb.jpg)
DJSN Gencar Sosialisasi Penyelenggaraan SJSN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rachmat Sentika gencar melakukan sosialisasi untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Implementasi dari adanya sinkronisasi ini adalah pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial pemerintah.
Sinkronisasi ini, kata dia, akan dilaksanakan selama empat tahun hingga 2019. Sampai akhirnya DJSN menjatuhkan sanksi untuk mereka yang tidak menggunakan jaminan sosial.
"Selama empat tahun ini kita lakukan sinkronisasi data, peserta tenaga kerja, Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dan kami lakukan pertukaran data untuk memperluas akses dan data oknum yang belum menggunakan jaminan sosial. Begitu juga sebaliknya. Kami bekerja sama dengan ketenagakerjaan untuk pertukaran data," katanya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sementara, regulasi terkait sanksi masih dalam Perpres untuk pekerja yang menerima upah, harus wajib mendaftar jaminan sosial Januari 2015. sehingga pengenaan sanksi sudah berlaku sekarang.
"Sanksinya ada teguran tertulis, setelah itu denda, pengenaannya ada di wilayah pengenaan BPJS, kemudian mereka juga bisa terkena sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik," pungkasnya.
Sekadar informasi, dari 1.000 badan usaha yang dilakukan pemeriksaan secara nasional, baru sebanyak 28% perusahaan yang mematuhi untuk menggunakan jaminan kesehatan.
Hal tersebut akan terus dicek oleh bagian ketenagakerjaan yang setiap periode melakukan pertukaran data untuk melihat kepatuhan badan usaha.
Implementasi dari adanya sinkronisasi ini adalah pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial pemerintah.
Sinkronisasi ini, kata dia, akan dilaksanakan selama empat tahun hingga 2019. Sampai akhirnya DJSN menjatuhkan sanksi untuk mereka yang tidak menggunakan jaminan sosial.
"Selama empat tahun ini kita lakukan sinkronisasi data, peserta tenaga kerja, Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dan kami lakukan pertukaran data untuk memperluas akses dan data oknum yang belum menggunakan jaminan sosial. Begitu juga sebaliknya. Kami bekerja sama dengan ketenagakerjaan untuk pertukaran data," katanya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sementara, regulasi terkait sanksi masih dalam Perpres untuk pekerja yang menerima upah, harus wajib mendaftar jaminan sosial Januari 2015. sehingga pengenaan sanksi sudah berlaku sekarang.
"Sanksinya ada teguran tertulis, setelah itu denda, pengenaannya ada di wilayah pengenaan BPJS, kemudian mereka juga bisa terkena sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik," pungkasnya.
Sekadar informasi, dari 1.000 badan usaha yang dilakukan pemeriksaan secara nasional, baru sebanyak 28% perusahaan yang mematuhi untuk menggunakan jaminan kesehatan.
Hal tersebut akan terus dicek oleh bagian ketenagakerjaan yang setiap periode melakukan pertukaran data untuk melihat kepatuhan badan usaha.
(izz)