DJSN Gencar Sosialisasi Penyelenggaraan SJSN

Kamis, 29 Oktober 2015 - 13:45 WIB
DJSN Gencar Sosialisasi...
DJSN Gencar Sosialisasi Penyelenggaraan SJSN
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rachmat Sentika gencar melakukan sosialisasi untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Implementasi dari adanya sinkronisasi ini adalah pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial pemerintah.

Sinkronisasi ini, kata dia, akan dilaksanakan selama empat tahun hingga 2019. Sampai akhirnya DJSN menjatuhkan sanksi untuk mereka yang tidak menggunakan jaminan sosial.

"Selama empat tahun ini kita lakukan sinkronisasi data, peserta tenaga kerja, Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dan kami lakukan pertukaran data untuk memperluas akses dan data oknum yang belum menggunakan jaminan sosial. Begitu juga sebaliknya. Kami bekerja sama dengan ketenagakerjaan untuk pertukaran data," katanya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Sementara, regulasi terkait sanksi masih dalam Perpres untuk pekerja yang menerima upah, harus wajib mendaftar jaminan sosial Januari 2015. sehingga pengenaan sanksi sudah berlaku sekarang.

"Sanksinya ada teguran tertulis, setelah itu denda, pengenaannya ada di wilayah pengenaan BPJS, kemudian mereka juga bisa terkena sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik," pungkasnya.

Sekadar informasi, ‎dari 1.000 badan usaha yang dilakukan pemeriksaan secara nasional, baru sebanyak 28% perusahaan yang mematuhi untuk menggunakan jaminan kesehatan.

Hal tersebut akan terus dicek oleh bagian ketenagakerjaan yang setiap periode melakukan pertukaran data untuk melihat kepatuhan badan usaha.
(izz)
Berita Terkait
Penguatan Jaminan Sosial...
Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Indonesia
Gelar Sosialisasi Permenaker...
Gelar Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Fokus pada Peningkatan...
Fokus pada Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial di 2022
Ini 3 Perbedaan BPJS...
Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
5.601 Honorer Pemkab...
5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Terkini
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
9 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
49 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
2 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved