Pemerintah Bantah Lakukan Sweeping Produk Tak Ber-SNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah akan melakukan penyisiran (sweeping) terhadap pemilik toko di sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang menjual produk tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait hal tersebut. Dalam komunikasinya, Bareskrim tidak ada yang melakukan sweeping terhadap sejumlah toko di Jakarta.
"Jadi begini, isu sweeping ini saya sudah bicara dengan Pak Kabareskrim ternyata dari Polda itu tidak ada yang turun. Tidak ada yang turun melakukan sweeping. Sampai hari ini kita tidak ada rencana melakukan sweeping," katanya di Lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurutnya, Bareskrim tidak menyetujui aksi sweeping dalam rangka menarik produk-produk beredar yang tidak memenuhi standar SNI. Sebab, hal tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan.
"Beliau (Kabareskrim) sudah mengumpulkan Polda di Indonesia, bahwa tidak melakukan seperti itu (sweeping)," imbuh dia. (Baca: Pengusaha Retailer di Jakarta Boikot Tutup Toko)
Sementara, untuk mengurangi jumlah produk tak berlabel SNI yang beredar di pasaran, pihaknya bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim, dan pihak terkait lainnya melakukan upaya meningkatkan pemahaman ketentuan di bidang perlindungan konsumen, pengawasan dan penegakan hukum.
"Ini sudah kita lakukan di pasar Kenari. Kenapa judulnya peningkatan pemahaman? Karena sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali. Nah ini makanya peningkatan pemahaman supaya masyarakat dan pelaku usaha betul-betul memahami ketentuan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengusaha toko yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Retailer Nasional memprotes langkah pemerintah yang melakukan sweeping pemilik usaha toko di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka dituduh telah menjual produk impor ilegal dan tidak berlabel SNI.
Padahal, barang yang mereka jual berasal importir yang notabene telah keluar dari pelabuhan dan bea cukai. Tanpa, izin petugas semestinya barang tersebut tidak bisa keluar dari pelabuhan untuk dipasarkan di Indonesia.
"Sungguh miris sekali nasib para pedagang di Glodok Plasa, ITC Mangga Dua, Harco Mangga Dua, Pertokoaan Tanah abang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bagaimana tidak mereka hanya menjual barang barang impor yang dibeli dari para importir. Menurut para penegak hukum dan pegawai bea cukai yang melakukan sweeping mengatakan barang-barang yang diperdagangkan dianggap ilegal dan hasil selundupan," ungkap Ketua Umum Paguyuban Pedagang Retailer Nasional, Sumarto Joyo dalam rilisnya, kemarin.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait hal tersebut. Dalam komunikasinya, Bareskrim tidak ada yang melakukan sweeping terhadap sejumlah toko di Jakarta.
"Jadi begini, isu sweeping ini saya sudah bicara dengan Pak Kabareskrim ternyata dari Polda itu tidak ada yang turun. Tidak ada yang turun melakukan sweeping. Sampai hari ini kita tidak ada rencana melakukan sweeping," katanya di Lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurutnya, Bareskrim tidak menyetujui aksi sweeping dalam rangka menarik produk-produk beredar yang tidak memenuhi standar SNI. Sebab, hal tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan.
"Beliau (Kabareskrim) sudah mengumpulkan Polda di Indonesia, bahwa tidak melakukan seperti itu (sweeping)," imbuh dia. (Baca: Pengusaha Retailer di Jakarta Boikot Tutup Toko)
Sementara, untuk mengurangi jumlah produk tak berlabel SNI yang beredar di pasaran, pihaknya bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim, dan pihak terkait lainnya melakukan upaya meningkatkan pemahaman ketentuan di bidang perlindungan konsumen, pengawasan dan penegakan hukum.
"Ini sudah kita lakukan di pasar Kenari. Kenapa judulnya peningkatan pemahaman? Karena sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali. Nah ini makanya peningkatan pemahaman supaya masyarakat dan pelaku usaha betul-betul memahami ketentuan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengusaha toko yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Retailer Nasional memprotes langkah pemerintah yang melakukan sweeping pemilik usaha toko di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka dituduh telah menjual produk impor ilegal dan tidak berlabel SNI.
Padahal, barang yang mereka jual berasal importir yang notabene telah keluar dari pelabuhan dan bea cukai. Tanpa, izin petugas semestinya barang tersebut tidak bisa keluar dari pelabuhan untuk dipasarkan di Indonesia.
"Sungguh miris sekali nasib para pedagang di Glodok Plasa, ITC Mangga Dua, Harco Mangga Dua, Pertokoaan Tanah abang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bagaimana tidak mereka hanya menjual barang barang impor yang dibeli dari para importir. Menurut para penegak hukum dan pegawai bea cukai yang melakukan sweeping mengatakan barang-barang yang diperdagangkan dianggap ilegal dan hasil selundupan," ungkap Ketua Umum Paguyuban Pedagang Retailer Nasional, Sumarto Joyo dalam rilisnya, kemarin.
(izz)