KPPU Sinyalir Ada Ketergantungan Sapi Impor

Jum'at, 06 November 2015 - 15:29 WIB
KPPU Sinyalir Ada Ketergantungan Sapi Impor
KPPU Sinyalir Ada Ketergantungan Sapi Impor
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini memanggil saksi dugaan pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di wilayah Jabodetabek.

Investigator Penuntut Mohammad Noor Rofiq mensinyalir adanya ketergantungan rumah potong hewan (RPH) terhadap sapi impor. Pasalnya, RPH menikmati lebih banyak keuntungan atas penjualan sapi impor dibanding sapi lokal.

Hal tersebut disimpulkannya usai mendengarkan pernyataan saksi dugaan kartel sapi dari PT Sinar Daging Perdana selaku pengelola RPH di Jonggol. (Baca: KPPU Panggil Saksi Dugaan Kartel Daging Sapi).

"Artinya pasar sapi impor itu sangat rigid, dia tidak akan beralih sepanjang sapi itu didapat," katanya di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Rofiq menjelaskan, saat harga sapi impor dirasa tidak menguntungkan maka RPH memilih untuk menyetop pemotongan sapi impor. Hal ini terbukti di mana RPH Jonggol memilih untuk menyetop aktivitas pemotongan sapinya sejak November 2014 hingga sekarang.

"November sampai sekarang, yang motong ke dia berhenti karena tidak menguntungkan. Ya karena tidak menguntungkan harganya naik. Sehingga ketika itu dijual harganya menjadi lebih tinggi. Makanya itu kemarin berhenti. Keterangan tadi jelas," imbuh dia.

Menurutnya, selama menyampaikan keterangan saksi tersebut selalu menyampaikan jawaban dengan tafsiran dan memberikan jawaban agak bias. "Dia enggak mau ngomong, dia berhenti karena harga mahal. Dia selalu jawab karena tidak menguntungkan," tandasnya.

Baca Juga:

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Daging Sapi

KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi

KPPU Cium Ada Kartel Dibalik Melonjaknya Harga Daging
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5611 seconds (0.1#10.140)