Minati Cold Storage, Investor Jepang Tertahan Aturan Ini

Minggu, 13 Desember 2015 - 09:43 WIB
Minati Cold Storage, Investor Jepang Tertahan Aturan Ini
Minati Cold Storage, Investor Jepang Tertahan Aturan Ini
A A A
JAKARTA - Kunjungan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ke Jepang berhasil mengidentifikasi minat investasi di bidang usaha cold storage.

Investor Jepang yang berminat menanamkan modal tersebut mengharapkan dapat masuk ke Indonesia dengan kepemilikan saham 100%.

Saat ini, BKPM telah mendapatkan usulan dari kementerian teknis untuk membuka bidang usaha cold storage dari peraturan saat ini yang dibatasi 67% menjadi lebih terbuka 100% asing.

Kepala BKPM Franky Sibarani mrngatakan, minat investasi dari perusahaan Jepang tersebut tertunda karena batasan kepemilikan asing di bidang usaha ini 67%.

"Kami telah sampaikan bahwa sedang ada rencana untuk membuat aturan kepemilikan asing ini lebih terbuka, mereka merespons positif rencana tersebut," ujar dia dalam rilisnya, Minggu (13/12/2015).

Menurutnya Franky, dengan dibukanya batasan kepemilikan asing di colds torage tersebut, akan mendorong minat investasi di sektor maritim yang juga menjadi prioritas BKPM.

"Coldstorage merupakan rangkaian penting dari supply chain industri maritim. Perusahaan-
perusahaan Jepang membutuhkan dukungan cold storage untuk mendapatkan ikan dan hasil laut berkualitas," jelas dia.

Berdasarkan data dari BKPM periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015 tercatat minat investasi
Jepang mencapai USD11,4 miliar atau sekitar Rp153,9 triliun (kurs Rp13.500/USD) dan komitmen investasi ditandai dengan perusahaan Jepang yang telah mendapatkan izin prinsip mencapai USD5,7 miliar (Rp76,9 triliun).

Pihaknya telah menerima usulan dari kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha cold storage yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut.

"Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi," tuturya.

Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke
sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.

Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan untuk wilayah
Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67%.

"Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing," papar dia.

Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha cold storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai USD 72 juta.

"Nilai ini merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai USD5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya satu proyek senilai Rp3,1 miliar," pungkas Franky.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3221 seconds (0.1#10.140)